in ,

PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli 2021; Inilah Aturan yang Perlu Diketahui

Hingga Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mencatat 2.203.108 kasus dan 58.995 kematian.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara luas pada Kamis, 1 Juli 2021, untuk pulau Jawa dan Bali, ketika negara ini memerangi lonjakan infeksi COVID-19.

Di bawah aturan PPKM Darurat yang akan diterapkan mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021, semua mal harus ditutup, sementara makan di tempat akan dilarang.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan televisi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM Darurat ini harus ditegakkan karena negara ini telah melihat lonjakan kasus COVID-19 sekitar 230 persen sejak akhir Mei.

“Saya yakin persiapan kita (untuk PPKM Darurat) paling maksimal,” kata Menteri Luhut Pandjaitan, melansir Channel News Asia.

“Jadi sekarang kita harus menerapkannya dengan tegas dan terukur.”

Orang-orang yang memakai masker pelindung berjalan di jembatan penyeberangan , di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Jakarta, Indonesia, Kamis, 17 Juni 2021. [REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana]

Menteri mengatakan restoran, kafe, dan pedagang kaki lima hanya dapat melayani pelanggan untuk dibawa pulang.

Ia juga mengatakan, pergerakan masyarakat akan dibatasi sesuai dengan sektor tempat mereka bekerja. Ada tiga kategori yang berbeda, yaitu sektor non-esensial, esensial, dan kritis.

Semua karyawan di sektor kritis dapat bekerja di kantor. Sektor-sektor tersebut meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia serta utilitas antara lain yang memasok kebutuhan pokok sehari-hari.

Mereka yang berada di sektor esensial dapat bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor-sektor tersebut antara lain keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, hotel yang tidak menangani pasien COVID-19, serta industri ekspor.

Sementara itu, semua karyawan di sektor non-esensial harus bekerja dari rumah.

Toko kelontong, supermarket, minimarket, dan pasar basah dapat beroperasi hingga 20.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan apotek dapat beroperasi selama 24 jam.

Semua siswa harus belajar dari rumah. Tempat ibadah, fasilitas olahraga, dan fasilitas umum seperti taman harus ditutup.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 30 orang dan tidak boleh makan di tempat, sementara angkutan umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Orang yang ingin bepergian dengan pesawat, bus, atau kereta api setidaknya harus divaksinasi satu kali dan menunjukkan kartu vaksinasi mereka. Mereka juga harus memiliki tes PCR negatif yang diambil dua hari sebelum naik pesawat.

Indonesia telah bergulat dengan lonjakan kasus COVID-19 setelah liburan Idul Fitri pada pertengahan Mei.

Meski lonjakan kasus terlihat di banyak provinsi, PPKM Darurat baru hanya akan diberlakukan di Jawa dan Bali di mana banyak daerah yang diklasifikasikan sebagai level 3 atau 4.

Pihak berwenang telah mengklasifikasikan wilayah di Indonesia menjadi empat level dengan level 1 yang paling aman dan level 4 yang menunjukkan tingkat penularan tertinggi.

Level ditentukan oleh pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa 50 kasus yang dikonfirmasi setiap hari per 100.000 orang akan dianggap level 4.

Ada 48 kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yang diklasifikasikan sebagai level 4. Tujuh puluh empat kabupaten dan kota diklasifikasikan sebagai level 3, menurut pemerintah.

Hingga Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mencatat 2.203.108 kasus dan 58.995 kematian.

Pembatasan baru yang lebih ketat dari peraturan saat ini memungkinkan mal beroperasi hingga pukul 20.00, sementara restoran diizinkan untuk melayani pengunjung hingga 25 persen dari kapasitasnya.

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

Sejak Indonesia mengumumkan kasus COVID-19 pertamanya pada 2 Maret tahun lalu, pemerintah telah memilih untuk tidak melakukan penguncian total di tingkat nasional yang akan melarang orang meninggalkan rumah mereka dengan bebas.

Pada akhir Maret tahun lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan kota dan provinsi untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di mana pekerja di sektor non-essensial harus bekerja dari rumah, siswa harus belajar di rumah dan tempat ibadah ditutup.

Pembatasan PSBB dilonggarkan awal tahun ini dan PPKM diperkenalkan, yang memungkinkan para pemimpin lokal untuk membatasi pergerakan di dalam komunitas mereka. PPKM saat ini berlaku di 34 provinsi.

Indonesia saat ini sedang berjuang melawan gelombang baru infeksi COVID-19 dan mencatat rekor 24.836 kasus baru pada hari Kamis, 1 Juli 2021 serta 504 kematian.

Peningkatan kasus diperkirakan akan berlanjut hingga setidaknya awal Juli karena liburan sebelumnya cenderung menghasilkan lonjakan infeksi hingga tujuh minggu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

WHO Eropa: Kasus COVID-19 di Eropa Naik Lagi Setelah 10 Minggu Menurun

Bangladesh Lockdown saat Infeksi COVID-19 di Eropa Meningkat Lagi