in ,

Siap-Siap! Aturan Baru Taksi Online di Indonesia Berlaku 18 Juni 2019

CakapCakap – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus melakukan pembenahan terhadap aturan untuk layanan jasa transportasi online di Indonesia, baik ojek online maupun taksi online. Setelah memberlakukan aturan baru ojek online pada tanggal 1 Mei 2019 lalu, dan kemudian juga akan menyusul aturan baru terkait diskon pada aplikasi transportasi online, kini Kemenhub mengumumkan akan segera memberlakukan aturan baru bagi taksi online di Tanah Air.

Aturan baru taksi online akan berlaku penuh pada 18 Juni 2019. Via daihatsu.co.id

Aturan baru taksi online ini sudah mulai berjalan sejak tanggal 1 Juni 2019, dan akan berlaku penuh pada tanggal 18 Juni 2019, seperti dilansir laman CNBCIndonesia.com. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, aturan taksi online ini sebenarnya sudah ditetapkan pada tahun 2018 lalu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aturan ini pengganti dari Permenhub Nomor 108, di mana beberapa pasal dianulir setelah uji materi ke Mahkamah Agung, pada beberapa waktu lalu.

“Kemudian untuk mengantisipasi resistensi dari para asosiasi di dalam peraturan baru, Permenhub yang baru ini kita libatkan asosiasi. Ada tujuh tim yang dilibatkan dan sudah pula disosialisasikan ke daerah. Jadi yang ditetapkan di tahun 2017 dan tahun 2018 akan diberlakukan minggu ini. Saya akan ketemu Kepala Dinas Perhubungan provinsi, asosiasi dan dua aplikator. Kita akan sampaikan tanggal 18 Juni kita tetapkan dan saya minta mereka siap semua,” ungkap Budi Setiyadi menjelaskan detail. Aturan baru ini pun sekaligus mengatur tentang tarif, di mana yang akan dipakai sesuai tahun 2017.

Dalam aturan baru taksi online, akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, serta dilarang tarif promosi di bawah tarif batas bawah. Via merdeka.com

Dari infografis yang dimuat oleh laman CNBCIndonesia.com, diketahui beberapa poin penting dalam aturan baru ini di antaranya adalah akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, di mana aplikator dilarang memberikan tarif promosi di bawah tarif batas bawah. Kemudian, tarif angkutan terdiri dari biaya tidak langsung dan biaya langsung, di mana pedomannya ditentukan oleh Menteri dan besaran tarif tersebut harus tercantum di aplikasi. Selain itu, akan ada pula pembatasan kuota taksi online.

Tidak hanya itu saja, mobil yang menjadi taksi online harus terdaftar dalam badan hukum Indonesia dengan plat warna hitam dan tulisan putih sesuai data di aplikasi. Nah, siap-siap ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

5 Alasan Mengapa Kamu Harus Pacaran dengan Si Anak Mami, Banyak Positifnya

Pengobatan Asam Urat Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Caranya!