in ,

Ini Dia Perbandingan Tarif Ojek Online di Indonesia dan Thailand

CakapCakapCakap People! Untuk kamu yang sering menggunakan jasa ojek online bersiaplah dengan tarif atau harga baru, yang akan mulai berlaku efektif  per 1 Mei mendatang ya.

Dalam menetapkan tarif ojek online, salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah adalah dengan membuat perbandingan harga atau tarif ojek online Indonesia dengan yang ada di Thailand dan Vietnam.

Pemerintah melakukan banchmarking dengan Thailand dan Vietnam dalam penetapan tarif ojek online. Pasalnya, hanya kedua negara ini di ASEAN yang memilki jasa ojek online. (Foto : Instagram @grabid)

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tarif ojek online (ojol) yang ditetapkan nantinya berkisar antara Rp1.850 hingga Rp2.600 per km dengan merujuk pada penerapan tarif yang berlaku di negara lain, yakni Thailand dan Vietnam. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menjelaskan dalam menetapkan tarif ojek online, pihaknya melakukan banchmarking dengan Thailand dan Vietnam. Pasalnya, hanya kedua negara ini di ASEAN yang memilki jasa ojek online. 

Bersiaplah dengan tarif atau harga baru, yang akan mulai berlaku efektif per 1 Mei mendatang. (Foto : Instagram @gojekindonesia)

Tarif per km ojek online di negara tersebut ditetapkan sebesar 5 baht atau sekitar Rp2.240 per km. Budi tak menyebut rincian tarif ojek online di Vietnam, tetapi ia menyebut besarannya tak jauh berbeda. 

Diinformasikan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah resmi menetapkan tarif transportasi ojek online yang akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan tiga zona

Ilustrasi : Ojek Online. (Foto : Instagram @gojekindonesia)

Untuk zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa di luar Jabodetabek), ojek online dipatok tarif batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, zona II (Jabodetabek) dipatok tarif batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km, dan zona III dipatok tarif batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km.

Selain menetapkan batas atas dan bawah per km, Kemenhub juga menetapkan biaya jasa ojek online minimal Rp7 ribu hingga Rp10 ribu per km untuk zona I dan III, serta Rp8 ribu hingga Rp10 ribu untuk zona II

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

5 Tanda Kamu Sedang Dikerjai Montir Nakal, Segera Waspada!

Roller Coaster ini Paling Menyeramkan di Dunia, Berani Mencoba?