in

Keren! Ada Ojek Online Baru Beu Jek, Driver Dapat Asuransi Jiwa dan Sembako

Selain itu, driver juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari koperasi

CakapCakap – Dua perusahaan startup transportasi online, Gojek dan Grab kembali mendapatkan pesaing baru di Indonesia. Kini, ada pula ojek online bernama Beu Jek sebagai pilihan baru bagi para Cakap People. Aplikasi ini telah diluncurkan di Jakarta pada Sabtu, 5 Oktober 2019 di bawah badan hukum Koperasi Beu Abadai Nusantara. Ada banyak hal menarik yang ditawarkan oleh Beu Jek yang membuatnya berbeda dengan, di antaranya asuransi jiwa dan sembako bagi setiap driver mereka.

Kini ada ojek online baru, Beu Jek yang menawarkan kelebihan dibanding aplikasi lainnya. Via porosnusantara.co.id

Co-Founder Beu Jek, Eka Maulana mengklaim aplikasinya ini memiliki kelebihan dibanding dengan aplikasi-aplikasi lainnya yang pernah ada. “Beu Jek sangat berbeda dengan aplikasi ojek online lain, karena kita kan ada di bawah naungan koperasi, bukan perusahaan. Sehingga mitra pengemudi atau driver otomatis menjadi anggota koperasi,” ungkapnya seperti dimuat laman Viva.co.id. Setiap driver mereka akan mendapatkan asurasi jiwa sebesar Rp 28 juta, serta sembako setiap bulan berupa beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, gula 1 kg, dan oli gratis sebagai kompensasi atas biaya perawatan motor.

Tak hanya itu saja, driver juga bisa mendapat penghasilan lebih dari koperasi, di mana setiap bulan dan akhir tahun koperasi mendapatkan sisa hasil usaha. “Ini kan karena driver masuk sebagai salah seorang anggota pemilik koperasinya, dan juga nanti driver itu bisa mendapat kredit motor tanpa DP (down payment),” kata Eka lagi. Namun, ada persyaratan bagi calon driver yang ingin bergabung.

Beu Jek memberikan asuransi jiwa dan sembako untuk para driver. Via siaranindonesia.com

Calon driver harus memiliki kendaraan dengan minimal tahun 2011, ponsel Android minimal spesifikasi RAM 2GB dan memori 16GB, serta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Mereka juga harus menyerahkan foto terbaru berukuran 4 x 6 2 lembar, memiliki KTP yang masih berlaku, SIM C, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan legalisir yang terbaru, memiliki Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, memiliki Surat Keterangan Sehat, dan memiliki tabungan bank pemerintah yang ditunjuk koperasi.

Kemudian, calon driver juga harus menyetor iuran Rp 250 ribu yang dapat dicicil Rp 10 ribu per hari selama 25 hari di bulan pertama, serta simpanan wajib Rp 30 ribu per bulan yang juga dapat dicicil. Lalu, wajib membeli helm, jaket, dan atribut lain senilai Rp 425 ribu yang dapat dicicil Rp 10.625 per hari selama 40 hari di bulan kedua. Selain itu, ada sinergi hak usaha yang perlu dibayarkan sebesar Rp 30 ribu per hari. Setelah mendaftar, driver akan menerima bonus saldo perdana dalam aplikasi sebesar Rp 50 ribu, serta jaminan asuransi kecelakaan dan kehilangan. Wah, keren ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Apple Tawarkan Servis Gratis untuk iPhone 6S dan iPhone 6S Plus, Ini Syaratnya!

Bersaing dengan Gojek dan Grab, Ini yang Dilakukan Ojek Online Baru Anterin!