in ,

Sempat Dibatalkan Sepihak Karena Disabilitas, Akhirnya Dokter Gigi Romi Jadi CPNS

Akhir perjuangan drg. Romi berjuang mencari keadilan atas pembatalan sepihak jadi CPNS karena disabilitas

CakapCakap – Masih ingat bukan dengan kisah dokter gigi Romi di Solok yang sempat begitu viral? Ia sempat mengalami pembatalan pengangkatan CPNS lantaran disabilitas. Kini didapat keputusan bahwa Pemerintah sepakat untuk mengembalikan hak drg. Romi sebagai Calon Pegawai Sipil di Kabupaten Solok Selatan.

Adapun kesepakatan ini di sampaikan pada rapat yang dilakukan Senin, 5 Agustus 2019 oleh beberapa pihak terkait bersama dengan perwakilan Deputi V Kantor Staf Presiden. Disampaikan oleh Jaleswari Pramodhawardani bila dokter Romi dapat menjadi CPNS.

Dokter gigi Romi via tagar.id

“Kami semua telah bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat jika dokter Romi bisa menjadi CPNS,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden yakni Jaleswari Pramodhawardani dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam rapat yang telah dilakukan tersebut, hadir pula sosok Wakil Gubernur Sumatera Barat yakni Nasrul Abit dan juga Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Selain itu, hadir juga perwakilan dari lintas Kementrian dan Lembaga. Yang beberapa diantaranya adalah Kementerian Sosial, Kementrian PPPA, Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi atau PAN RB.

Kasus dari dokter gigi Romi sendiri sempat meraih perhatian publik setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusannya sebagai CPNS pada tahun 2018. Padahal, Romi sendiri telah dinyatakan lulus dengan peringkat nilai terbaik. Sayangnya, kelulusan tersebut justru dibatalkan lantaran pihak Pemda tahu jika Romi adalah seorang penyandang disabilitas.

Rapat Koordinasi membahas penerimaan CPNS drg Romi Syofpa Ismael di Kantor Staf Presiden, (Dok. Kantor Staf Presiden via CNN Indonesia)

Dalam hal ini, pihak pemda setempat salah dalam mengartikan sehat jasmani dan rohani yang merupakan salah satu syarat menjadi seorang CPNS. Menurut Jaleswari, mereka yang menyandang disabilitas tetap memiliki hak dan juga kesempatan seperti halnya para calon PNS yang lain.

“Pemda, BUMD, BUMN wajib dalam memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen,” paparnya.

Bupati Solok Selatan yakni Muzni Zakaria mengamini mengenai salah tafsir tersebut. Setelah dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya akan memulihkan hak dari drg. Romi untuk menjadi PNS di daerahnya.

Drg. Romi yang sebelumnya gagal lolos CPNS meski menduduki peringkat pertama saat tes di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat itu mengadu ke Mendagri untuk mencari keadilan bagi dirinya (Dok. Tirto.id)

Ia juga mengatakan jika di saat penerimaan terdapat 3 jatah untuk penyandang disabilitas. Dan baru terisi 2 diantaranya. Dengan demikian, drg. Romi bisa mengisi salah satunya.

“Nantinya Romi akan berdinas di RSUD setempat,” kata Muzni selaku Bupati Solok.

Pihaknya juga tengah mengurus proses pengembalian tersebut. Sembari menunggu, pihak Pemda Solok Selatan dan juga Pemprov Sumbar akan mengundang drg. Romi guna menyampaikan kabar baik ini.

Wah, selamat ya untuk dokter gigi Romi Syofpa Islmael yang telah mendapatkan kembali haknya! Tentu perjuangan dari dokter asal Padang, pemerintah, dan lembaga terkait atas terselesaikan kasus ini juga patut kita apresiasi ya, Cakap People! Kedepannya, semoga kasus ini juga bisa jadi pelajaran agar tidak kembali terulang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

NET TV Bakal PHK Massal? Ini Penjelasan Wishnutama

Keren! Garuda Indonesia Gunakan Mobil Listrik dan Bus Listrik untuk Operasional