in ,

Pemerintah Setop Seluruh Kapal Penumpang Mulai 24 April Hingga 8 Juni 2020

Pemerintah menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia.

CakapCakapCakap People! Larangan mudik lebaran bagi masyarakat telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Seiring dengan larangan itu, maka pemerintah pun juga mulai menyetop seluruh kapal penumpang mulai hari ini juga.

Pemerintah menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku sejak Jumat 24 April 2020) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.

Ilustrasi sebuah kapal. [Foto: Unsplash]

“Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, Kamis, 23 April 2020, melansir CNBC Indonesia.

Menurutnya, yang dikecualikan dari aturan ini adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik,” ujarnya.

Berikutnya yang dikecualikan adalah kapal logistik dan kapal TNI/Polri serta PNS. 

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut itu tetap bisa,” ujarnya.

Larangan mudik berlaku mulai 24 April dan pemberian sanksi efektif pada 7 Mei 2020

Cakap People! Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) guna mencegah penyebaran yang semakin luas di Indonesia.

Larangan mudik lebaran tahun ini akan segera mulai berlaku terhitung mulai Jumat, 24 April 2020. Sementara itu, penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim.

View this post on Instagram

Selamat siang. Pemerintah mulai menggulirkan paket bantuan sosial untuk wilayah DKI Jakarta, disusul wilayah Bodetabek. Program Kartu Prakerja sudah mulai berjalan. Bansos tunai juga mulai dikerjakan minggu ini. Setelah semua berjalan dengan baik, pemerintah mengambil keputusan: menetapkan larangan untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Tujuannya untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Keputusan mengenai larangan mudik ini diambil kajian dan pendalaman di lapangan kita peroleh. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan tujuh persen yang telah mudik ke daerah tujuan. Angka 24 persen yang hendak mudik ini masih besar sekali. Saya telah meminta jajaran pemerintah terkait untuk melakukan persiapan terkait kebijakan pelarangan mudik ini.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on

Menguatkan keputusan Presiden di awal Rapat Terbatas (Ratas) mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” kata Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa, 21 April 2020, seperti dilansir dari laman Setkab.

Ia menegaskan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

PSBB Makassar Resmi Berlaku Hari Ini, Transportasi Komersil Dihentikan

Masjid Al-Markaz Makassar Tiadakan Salat Tarawih-Bukber Ramadhan Tahun Ini