in ,

PSBB di Makassar, Ini Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

PSBB di Makassar sedianya bakal resmi diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

CakapCakapCakap People! Pemerintah kota Makassar saat ini sedang dalam tahap uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran virus corona (COVID-19) semakin meluas. PSBB di Makassar sedianya bakal resmi diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Saat PSBB nanti resmi berlangsung di Kota Makassar, sejumlah aturan harus dipatuhi oleh warga dan tentu saja bagi yang melanggar telah disiapkan sanksi. 

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB itu diterbitkan dan ditandatangani Iqbal Suhaeb pada Selasa, 21 April 2020.

Terdapat beberapa Undang-Undang yang menjadi dasar Perwali PSBB Kota Makassar diterbitkan.

Iqbal Suhaeb mengatakan, Perwali PSBB di Kota Makassar sudah jelas melarang orang berkeliaran di luar rumah.

Selama penerapan PSBB, kata dia, petugas di lapangan akan ada pemberian sanksi pidana kepada pelanggar.

“Yang tidak pakai masker akan diberikan, kalau orang yang berkerumun langsung dibubarkan paksa, dan perusahaan yang melanggar akan dicabut izin usahanya,” katanya, Kompas melaporkan, Selasa, 21 April 2020.

Iqbal menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain. Saya lupa ancaman hukumannya, tapi ada sanksi tergasnya itu,” tegasnya.

Selama dilakukan PSBB, kata Iqbal, pemerintah terus sosialisasi tentang penyebaran virus COVID-19.

“Kita sudah bagikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa sembako untuk kebutuhan hidup selama PSBB. Warga yang tak dapat bantuan bisa menghubungi call center, dan petugas dinas sosial akan datang membawakan bantuan tersebut,” pungkasnya.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Uji coba PSBB di Makassar 21 April-23 April 2020

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Selasa, 21 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penindakan secara resmi akan dimulai Jumat, 24 April 2020 selama dua minggu ke depan dan PSBB dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar.

Ismail mengatakan, penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antarpenumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujarnya.

Selama PSBB, lanjut Ismail, ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

“Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” jelasnya.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Rilis Film ‘The Batman’ Ditunda Tahun Depan Gegara Pandemi COVID-19

Belum Cukup Tambahan 100 Ribu Pegawai, Amazon Rekrut Lagi 75 Ribu Pegawai Baru!