in ,

Bandara Soekarno-Hatta Tutup Penerbangan Komersial Mulai 24 April hingga 1 Juni 2020

Seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

CakapCakapCakap People! Tak hanya layanan transportasi darat dan laut saja yang mulai efektif dihentikan, tetapi juga berlaku untuk transportasi udara setelah pemberlakuan larangan mudik bagi masyarakat efektif dimulai.

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Foto ilustrasi. Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation. [Foto: Unsplash]

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020, menyampaikan bahwa dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

“Kami sampaikan mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” katanya, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Jumat, 24 April 2020.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran.

Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan demikian, menurut dia, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Dijelaskannya, penerbangan khusus yang dimaksud antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri.

Foto ilustrasi. Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. [Foto: Unsplash]

Ia menambahkan bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jerman Resmi Batalkan Oktoberfest untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Dunia II

5 Mitos Seputar Makanan Nabati yang Terlanjur Tersebar Ini Harus Diubah