in

Beda dengan Grab, Go-Jek Lakukan Ini Pada Pengguna yang Suka Cancel Order

Go-Jek menilai solusi denda bukan jadi satu-satunya cara menyejahterakan mitra

CakapCakap – Startup penyedia layanan jasa transportasi online Grab diketahui sekarang ini sedang melakukan uji coba algoritma cancelation fee di Lampung dan Palembang, di mana pengguna yang membatalkan pesanan lebih dari lima menit akan dikenai denda. Jadi, mulai sekarang Cakap People harus berhati-hati dan jangan suka cancel order. Nah, perusahaan kompetitor asal Indonesia, Go-Jek ternyata sudah punya konsep sendiri untuk mengatasi pengguna ‘nakal’ itu dengan cara berbeda.

Pengguna Go-Jek yang berkali-kali melakukan cancel order akan terkena suspend atau akunnya ditangguhkan untuk sementara, bahkan bisa masuk daftar hitam. Via jalantikus.com

“Perusahaan memiliki kebijakan sendiri bagi konsumen yang melakukan pembatalan pesanan secara berturut-turut. Konsumen akan terkena suspend (blokir) atau akunnya ditangguhkan untuk sementara,” ujar juru bicara Go-Jek, seperti yang dilaporkan oleh laman VIVA.co.id. Tak hanya sementara, perusahaan rintisan karya anak bangsa ini juga bisa memasukkan akun konsumen yang nakal ke dalam daftar hitam, sehingga kemungkinan dia tidak akan bisa lagi melakukan pemesanan layanan aplikasi Go-Jek.

Menurut pihak Go-Jek, sistem ini diterapkan untuk melindungi mitra pengemudi agar tetap aman dan nyaman saat mereka bekerja. Selain itu, sejak tahun 2018, mereka juga telah mengembangkan fitur yang memungkinkan driver untuk memberikan penilaian dan ulasan terhadap konsumen. Go-Jek pun menilai solusi denda bukan menjadi satu-satunya cara untuk menyejahterakan mitra. Sejak awal, perusahaan ini memiliki beragam inisiatif untuk menjadikan semua mitra mereka punya kualitas dan pelayanan yang jauh lebih baik, sehingga bisa jadi pilihan utama masyarakat saat ini.

Grab sedang melakukan uji coba hukuman denda bagi penggunanya yang suka cancel order, di mana uji coba sedang berlangsung di Palembang dan Lampung. Via liputan6.com

Seperti dilaporkan sebelumnya, Grab Indonesia akan segera menerapkan denda pembatalan order oleh pengguna, setelah lebih dulu diterapkan di Singapura dan Filipina. Ketentuan ini sedang diuji coba sejak tanggal 17 Juni 2019 untuk pengguna GrabCar dan GrabBike. Denda yang dikenakan untuk pembatalan sebesar Rp 3.000 untuk GrabCar dan Rp 1.000 untuk GrabBike, di mana semua uang hasil denda tersebut akan diserahkan kepada driver, dikutip dari laman CNBCIndonesia.com.

Denda akan dikenakan setelah 5 menit lebih pengguna mendapatkan driver dan membatalkannya. Biaya pembatalan juga dikenakan jika pengguna tidak muncul saat mitra pengemudi tiba. Sementara jika sebelum lima menit penumpang melakukan pembatalan, maka tak dikenakan biaya. Penumpang juga tidak dikenakan denda bila mitra pengemudi terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput. Begitu pula jika driver yang melakukan pembatalan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Kira-kira, bagaimana tanggapan Cakap People?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Mau Beli Surat Utang Negara Seri ‘James Bond’? Ini Keuntungannya!

Mengenal Baojun RM-5, Bakal Jadi Mobil SUV 7 Seater Andalan Wuling di Indonesia?