in ,

Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah dan Belum Vaksin Booster

“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

CakapCakap – Pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 lantaran situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air yang terus membaik. Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan mudik Lebaran 2022. Lantas, apa saja syarat mudik lebaran 2022?

Foto; Reuters

Syarat mudik lebaran 2022

Pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2022 berbeda bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif COVID-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas TV, Minggu, 27 Maret 2022.

Booster sebagai syarat mudik lebaran 2022

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19,” katanya di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Ilustrasi [Foto via Pixabay]

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut dr. Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Nah, itulah syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang telah divaksin booster dengan yang belum mendapatkan vaksin booster.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kasus Omicron Korea Selatan

Kasus Harian COVID-19 di Korea Selatan Turun Menjadi Sekitar 320.000; Pasien Kritis Catat Rekor Tertinggi Baru

Hyun Bin dan Son Ye-jin Resmi Menikah, Agensi Bagikan Foto Pernikahan Mereka