in ,

Begini Cara Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Apa Syaratnya?

Pemberian vaksin booster kedua sudah bisa dilakukan bagi masyarakat umum per 24 Januari 2023.

CakapCakapCakap People! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan bahwa pemberian vaksin booster kedua sudah bisa dilakukan bagi masyarakat umum per 24 Januari 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Meskipun begitu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa vaksin booster dosis kedua tidak akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan. Hal itu disampaikan Budi setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir 2022 lalu.

Begini Cara Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Apa Syaratnya?
Ilustrasi [REUTERS/Michele Tantussi/File Photo]

Lantas, apa saja syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua?

Dikutip dari surat edaran tersebut, pemberian vaksinasi dosis booster kedua dapat dilakukan bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Hal tersebut berbeda kebijakan pada November 2022 silam yang mengkhususkan pemberian vaksinasi booster dosis kedua bagi lansia.

Selain berusia 18 tahun ke atas, kamu harus sudah pernah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama paling tidak enam bulan sebelumnya. Apabila belum melewati enam bulan, kamu belum diperkenankan mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua, kamu cukup datang langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat. Apabila sudah melewati enam bulan sejak vaksinasi booster pertama, kamu bisa memperoleh vaksinasi booster kedua secara gratis dengan menujukkan KTP.

Apabila belum mendapatkan tiket, kamu hanya perlu memastikan kembali data vaksinasi dosis pertama di aplikasi Peduli Lindungi. Sebab, vaksinasi dosis kedua diberikan kepada mereka yang sudah melewati masa enam bulan sejak pemberian vaksinasi dosis pertama. Selain itu, kamu bisa memastikan data vaksinasi dosis pertama sudah terinput dengan benar.

Vaksinasi booster dosis kedua dapat diperoleh tanpa menunggu tiket vaksin. Meskipun begitu, Kemenkes mengimbau masyarakat yang akan disuntik booster tetap menunggu undangan atau tiket di aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan supaya masyarakat tidak perlu melakukan verifikasi secara manual.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Empat Suplemen yang Sebaiknya Tidak Diminum Bersamaan Obat

Empat Suplemen yang Sebaiknya Tidak Diminum Bersamaan Obat

Enam Manfaat Oregano untuk Kulit Sebagai Antiseptik hingga Anti Inflamasi

Enam Manfaat Oregano untuk Kulit Sebagai Antiseptik hingga Anti Inflamasi