in ,

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari, Catat Aturan Pembatasannya!

Pemerintah mewajibkan semua wilayah membentuk posko tingkat desa atau kelurahan

CakapCakap – Cakap People, PPKM Jawa-Bali yang diberlakukan selama hampir 1 bulan dianggap kurang efektif dalam menekan laju penyebaran virus corona. Alhasil muncul kebijakan lain yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Antara lain berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro yang rencananya akan mulai berlaku pada 9 hingga 22 Februari 2021 atau tepatnya selama 14 hari. Lantas seperti apa implementasi PPKM skala mikro tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Membentuk Pos Komando

Tiap wilayah wajib membentuk posko. Gambar via tni-au.mil.id

Demi implementasi PPKM mikro yang efektif, maka pemerintah mengharuskan semua wilayah untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.

Setidaknya posko tersebut memiliki 4 fungsi, yakni pencegahan (melakukan sosialisasi protokol 3M dan pembatasan mobilitas), Penanganan kesehatan (testing, tracing, treatment, karantina, dan vaksinasi), Pembinaan penegakan disiplin termasuk pemberian sanksi, Pendukung data, logistik, komunikasi, serta administrasi.

Aturan PPKM Mikro

Mal harus tutup jam 21.00 tanpa toleransi. Gambar via liputan6.com

Sama halnya seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro juga bakal membatasi beberapa aktivitas masyarakat. Seperti, mal atau pusat perbelanjaan wajib tutup jam 21.00 tanpa toleransi.

Pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor dibatasi 50% dengan melakukan prokes yang ketat, sedangkan sisanya wajib bekerja dari rumah. Sementara untuk makan di restoran atau dine in kapasitas dibatasi maksimal 50%.

Tempat makan juga hanya diizinkan buka sampai jam 21.00 saja. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50%. Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Indikator PPKM

Kategori zonasi turut ditetapkan. Gambar via kompas.com

Penerapan PPKM berskala mikro di tingkat RT akan dibagi jadi 4 kategori zonasi, seperti zona hijau, kuning, oranye, serta merah.

Wilayah yang tiada rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif maka dikatakan zona hijau. Pengendaliannya berupa pemantauan kasus tetap berlangsung berkala, surveilans aktif, serta seluruh suspek dites.

Kategori zona kuning disematkan pada suatu wilayah apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dalam 1 RT yang mempunyai kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa penemuan suspek serta pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien, dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat.

Jika dalam 1 RT ada 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif, maka masuk dalam kategori zona oranye. Pengendaliannya sebagaimana PPKM di zona kuning, namun disertai dengan kebijakan penutupan tempat bermain anak, rumah ibadah, serta tempat umum.

Terakhir, daerah dengan zona merah adalah bila terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif. Pengendalian seperti PPKM di zona oranye, namun pembatasan akses keluar masuk wilayah maksimal jam 20.00, dan larangan aktivitas masyarakat seperti tahlilan, arisan, dan sebagainya.

Nah, itulah beberapa implementasi dan aturan saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro pada 9 Februari 2021 Cakap People. Jangan sampai tidak tahu ya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Polisi Myanmar Gunakan Water Cannon Kepada Pengunjuk Rasa Anti-Kudeta; Demonstrasi Hari Ketiga Berturut-turut

Indonesia Memulai Vaksinasi COVID-19 Untuk Lansia di Atas 59 Tahun Mulai 8 Februari