in ,

Selama Long Weekend, Pegawai BUMN dan PNS Dilarang ‘Keluyuran’ ke Luar Kota

Larangan tersebut menyusul adanya kebijakan PPKM mikro yang mulai diberlakukan 9 Februari

CakapCakap – Cakap People, secara resmi pemerintah sudah mengumumkan bahwa penerapan PPKM mikro atau tingkat lokal dimulai pada 9 sampai 22 Februari 2021.

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan jika PPKM mikro akan berlaku sampai tingkat RT, RW, desa, serta kelurahan guna menekan laju kasus positif Covid-19.

Tindakan tersebut juga diambil pemerintah demi melandaikan kurva kasus infeksi virus corona sebagai persyaratan keberhasilan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Larangan ke Luar Kota untuk PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN

Menjelang libur Imlek PNS dilarang keluar kota. Gambar via kompas.com

Menyambut perayaan Imlek yang sebentar lagi, maka PNS, pegawai BUMN, TNI, dan polri dilarang untuk bepergian ke luar kota. Baik saat akhir pekan maupun long weekend mendatang.

“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” jelas Airlangga dikutip via Kompas.

Airlangga juga menyampaikan jika pihaknya sudah menginformasikan peraturan larangan bepergian itu pada pemerintah daerah serta instansi terkait.

“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri, serta para pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” tambahnya.

Skenario PPKM Mikro

Larangan dibuat menyusul kebijakan PPKM mikro. Gambar via kompas.com

Politikus Partai Golkar itu menyebut jika pos jaga atau posko perlu dibentuk di tingkat desa maupun kelurahan supaya skenario pengendalian terkontrol lebih baik. Empat fungsi yang diharapkan bisa terpenuhi ialah pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pendukung operasional penanganan virus corona.

Lebih lanjut Airlangga juga menambahkan jika fungsi penanganan meliputi 3T, yakni tracing, testing, serta treatment. Sedangkan pencegahan terdiri dari pemberlakuan 3M serta pembatasan mobilitas.

Fungsi pembinaan yang diharapkan ialah pemberian sanksi, penegakan disiplin, persuasi pembatasan kerumunan, hingga memperkuat solidaritas masyarakat. Adapun fungsi pendukung antara lain logistik, data, administrasi, serta komunikasi.

Selain itu, pemenuhan keperluan bahan pokok seperti pemberian beras bakal dilakukan untuk warga yang wilayahnya dikategorikan jadi zona merah. Ada pula bantuan masker kain yang diberikan pada seluruh masyarakat desa Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Hotel Bintang 5 Ini Banting Setir Jual Nasi Bungkus Demi Menambal Keuangan, Harganya Hanya Rp 7.000

Jenazah Pasien Covid-19 Hilang dari Makam, Bupati Geram Klaim Adanya Tindak Pencurian