in ,

Mulai 18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen Negatif

Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

CakapCakapCakap People! Mulai Jumat, 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, siapa pun yang masuk dan keluar Jakarta dengan menggunakan angkutan umum; darat, laut, dan udara, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif terlebih dahulu untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020, mengutip Jakarta Globe.

Menurut Syafrin, petugas akan melakukan pengecekan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang bepergian dari dan ke Jakarta baik melalui transportasi udara, darat, maupun laut. Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 25 November 2020. [Foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO]

Kebijakan ini sudah diberlakukan bagi penumpang kereta api sejak beberapa bulan lalu, kata Syafrin.

Tes antigen wajib ini masuk dalam bagian instruksi Gubernur DKI Jakarta 2020 yang baru saja ditandatangani tentang pencegahan COVID-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan rapid test antigen para pemudik dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Instruksi ini juga datang bersamaan dengan seruan lainnya dari gubernur Anies.

Dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, kantor harus memangkas kapasitasnya hingga 50 persen dan hanya beroperasi hingga pukul 19.00. Pusat perbelanjaan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata memiliki batasan kapasitas yang sama, tetapi jam malam lebih panjang yaitu harus tutup pada pukul 21.00.

Petugas kesehatan menunjukkan sampel saat diagnostik cepat COVID-19 atau Rapid Test, Senin, 15 Juni 2020. [Foto: Beritasatu] 

Anies juga mengimbau masyarakat untuk tinggal di rumah selama hari libur berturut-turut kecuali untuk ritual keagamaan, membeli kebutuhan dasar atau mendesak selama hari libur berturut-turut, yaitu dari 24 Desember hingga 27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari. Pada tanggal-tanggal tersebut, tempat bisnis wajib tutup sebelum pukul 19.00.

“Saya berharap dengan adanya kebijakan dan arahan ini tidak terjadi lonjakan kasus. Masyarakat harus memprioritaskan tinggal di rumah dan meminimalkan kegiatan di luar ruangan kecuali untuk kebutuhan dasar atau mendesak. Semoga dengan ini kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya yaitu adalah masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, “kata Anies dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Desember 2020.

Awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan warga yang berkunjung ke Bali wajib mengikuti tes COVID-19. Calon penumpang pesawat harus mengikuti tes PCR COVID-19 dua hari sebelum penerbangan mereka. Sedangkan mereka yang melakukan perjalanan darat harus mengikuti rapid test antigen juga dua hari sebelum keberangkatan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini Dia 4 Tips Agar Tetap Sehat Kala Musim Hujan, Langsung Amalkan yuk!

Kematian COVID-19 Tahun Ini di Italia Menjadi yang Tertinggi Sejak Perang Dunia Kedua