in ,

Di Negara Ini Tidak Membersihkan Meja Makan Sendiri Bakal Dikenai Denda

Singapura bakal menerbitkan aturan yang tidak main-main seputar kebersihan meja makan di tempat umum

CakapCakap – Cakap People, di mana pun kamu berada kebersihan merupakan salah satu hal yang wajib dijaga. Pasalnya kebersihan ialah sebagian dari iman. Singapura termasuk salah satu negara yang identik dengan kebersihan serta denda.

Negara itu sangat mengutamakan kebersihan. Sehingga membersihkan meja makan yang sudah dipakai merupakan masalah serius di negara yang masih tetangga Indonesia tersebut. Mereka juga tak segan memberlakukan aturan khusus tentang hal itu.

Meja makan harus dibersihkan setelah makan. Gambar via indozone.id

Siapa saja yang makan di tempat umum namun enggan membersihkan mejanya pasca agenda makan usai, maka harus siap-siap membayar denda. Hal itu akan membuat kita sadar terhadap kebersihan, terlebih di area umum.

Maka dari itu, semua warga Singapura kini harus senantiasa mengembalikan nampan serta peralatan makan mereka pasca dipakai. Aturan tersebut diterbitkan secara langsung oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) sedari 14 Mei 2021. Tujuannya guna cegah lonjakan kasus virus corona.

Singapura sendiri telah memasuki fase kedua gelombang Covid-19. Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan akan kebersihan lingkungan. Tak tanggung-tanggung, beberapa pihak atau lembaga keamanan bakal ditugaskan di sejumlah tempat makan atau restoran.

Mulai dari Community Volunteers, Safe Distancing Ambassadors, petugas NEA, serta SG Clean Ambassadors bakal memantau kegiatan masyarakat yang makan di tempat umum.

Tugas lembaga atau pihak itu ialah untuk mengingatkan tiap orang guna selalu membersihkan bekas makanan di mejanya, dan membuang sampah sesuai tempat yang disediakan.

Singapura memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Gambar via wordpress.com

Jika didapati warga yang tidak mematuhi aturan, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang kesehatan masyarakat lingkungan (EPHA) Singapura.

Pelanggar peraturan tidak hanya akan dikenai hukum sesuai undang-undang saja, melainkan juga bakal didenda dengan nominal cukup besar, yakni 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,2 jutaan.

Denda tersebut akan mulai berlaku per 1 September 2021. Apabila ada beberapa golongan masyarakat yang kesulitan dalam membersihkan area makannya, maka petugas bakal memberikan bantuan. Terlebih untuk kategori anak-anak di bawah 12 tahun serta orang lanjut usia.

Rencananya NEA bakal menggandeng Badan Pangan Singapura guna segera merealisasikan aturan baru tersebut di semua kedai kopi maupun food court Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Indonesia Masuk Lima Negara Teratas Dengan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi di Dunia

Sedang Diet Gula? Berikut 5 Jenis Makanan yang Baik Dikonsumsi