in ,

Singapura Deportasi 4 Warga Inggris karena Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Selain dideportasi, mereka juga tak diizinkan bekerja seumur hidup di Singapura

CakapCakap – Cakap People, sudah sepatutnya pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan tegas. Tindakan tersebut demi membuat masyarakat lebih patuh dan tertib akan prokes yang diterapkan.

Hal yang sama juga diberlakukan di Singapura. Tak main-main kebijakan yang diambil oleh negara tersebut. Pelanggar prokes ditindak dengan sangat tegas karena dinilai meresahkan.

Izin Kerja Dicabut

Singapura berikan sanksi ketat bagi pelanggar prokes covid-19. Gambar via republika.co.id

Pihak Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura memutuskan untuk mencabut izin kerja dari 4 orang warga Inggris yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mereka Adalah Joshua Adam Roth, Helen Ann Sullivan, James Riby Oram Trimming, serta Edward John Joseph Lee-Bull. Keempat orang itu harus meninggalkan Singapura paling lambat tujuh (7) hari pasca izin kerja mereka dicabut.

Tak hanya berhenti di situ saja, mereka juga dilarang seumur hidup untuk bekerja di Singapura. Mereka berempat merupakan bagian dari kelompok yang terdiri dari 12 orang, di mana cukup menggemparkan Singapura lantaran ketahuan berkumpul di Pulau Lazarus yang berada di selatan Singapura pada 8 Agustus tahun lalu

Nekat Pergi Berlibur

Rombongan dari 12 orang pergi berlibur ke pulau Lazarus. Gambar via marinabaysands.com

Rombongan itu berangkat memakai kapal feri di pagi hari dan menghabiskan waktu seharian sembari bercengkerama bersama sebelum akhirnya pulang jam 6 sore. Foto-foto mereka pun beredar di media sosial.

Padahal saat itu, Singapura sedang dalam fase 2 menuju new normal dan hanya mengizinkan maksimal 5 orang untuk berkumpul bersama. Selain dideportasi, keempat orang yang mengaku bersalah itu juga didenda sebanyak 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 32 juta.

Sementara 8 orang lain juga diberikan hukuman dengan denda yang sama. Sebanyak 6 orang di antaranya yang juga warga Inggris dicabut izin kerjanya serta dilarang bekerja seumur hidup di Singapura.

Bagi 2 orang lainnya ialah warga negara Vietnam dan Singapura. Sebanyak 12 orang tersebut terhindar dari hukuman kurungan penjara yang maksimal 6 bulan untuk pelanggar protokol kesehatan virus corona di Singapura.

Tentunya kejadian tersebut bisa menyadarkan seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Sebab virus corona bisa menyerang siapa saja dan di mana saja. Oleh karena itu, jangan lupa untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan ini Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Gegara Nanas, Babak Baru Perselisihan China-Taiwan Kembali Memanas

Desa Ini Ditempati Oleh 3.000 Janda, Para Suami Tewas Dihabisi Harimau