in ,

Bersiaplah! Whatsapp dan Media Sosial Lainnya Berpeluang Dibatasi Kembali Saat Sidang Sengketa Pemilihan Presiden

Pembatasan Whatsapp dan media sosial bertujuan mencegah penyebaran hoaks.

CakapCakapKementerian Komunikasi dan Informasi telah menginformasikan kepada publik bahwa pihaknya berpeluang akan kembali membatasi akses ke media sosial untuk mencegah hoaks (disinformasi) selama sidang pertama permohonan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 14 Juni 2019.

Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan kementerian akan mempertimbangkan untuk melakukan kembali pembatasan Whatsapp dan media sosial lain jika suasana memanas dan tidak kondusif.

Ilustrasi.

“Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI, kami akan membatasi akses ke media sosial,” kata Ferdinandus pada hari Kamis seperti dikutip dari Kompas.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa kementerian akan mengawasi peredaran informasi yang salah (hoaks) di media sosial jika terjadi eskalasi.

Sementara itu, calon presiden yang kalah, Prabowo Subianto, telah mendesak para pendukungnya untuk menjauh dari Mahkamah Konstitusi untuk mencegah kerusuhan pascapemilu sebelum sidang sengketa pemilihan presiden dimulai pada hari Jumat 14 Juni 2019.

Ilustrasi.

Pemerintah memperlambat pengunggahan dan pengunduhan foto di platform media sosial dan aplikasi pengiriman pesan online, seperti Whatsapp dan Instagram, menyusul kerusuhan pasca pemilihan yang terjadi di Jakarta Pusat dan Barat pada 22 Mei.

Menteri Rudiantara mengatakan langkah itu perlu karena video dan foto palsu telah memicu “respons emosional.”

Dia menambahkan bahwa menghapus berita palsu alih-alih membatasi akses sama sekali tidak akan efektif mengingat puluhan juta pengguna media sosial dan WhatsApp di Indonesia.

Ilustrasi.

Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa pemilihan presiden ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela). 

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Salah Satu Negara Terkecil, Pesona 5 Spot Wisata di Albania Ini Pantang Diabaikan

Diet Es Batu Diklaim Bisa Turunkan Berat Badan, Bagaimana Caranya?