in ,

Naik Pesawat ke Jakarta Tujuan Jabodetabek, Penumpang Wajib Punya SIKM!

Penumpang wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

CakapCakapCakap People! Ada banyak hal yang harus kita lakukan sebagai bentuk adaptasi di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia saat ini. Salah satunya adalah saat akan bepergian dengan menggunakan pesawat. Untuk kamu yang ingin terbang ke Jakarta, kini wajib mengantongi SIKM! 

Ya, setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020, dikutip dari Kompas.

Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik.

Checkpoint pertama mencakup pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Checkpoint kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Sementara untuk Checkpoint ketiga, pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka akan ada tindak lanjut.

Penumpang tersebut akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI.

Kompas

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Update COVID-19 di RI [28 Mei]: Kasus Positif Capai Lebih dari 24 Ribu Orang

Naik Pesawat ke Jakarta Harus Punya SIKM! Apa Itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?