in ,

Wanita Mesir Ini Ditangkap Karena Membuat Kue Berbentuk ‘Tidak Senonoh’

Foto kue tersebut bahkan viral di media sosial

CakapCakap – Kue merupakan salah satu camilan yang banyak disukai orang Cakap People. Selain unggul dari segi rasa, kue juga umumnya memiliki bentuk-bentuk yang menarik perhatian.

Namun baru-baru ini terdapat kue viral berbentuk ‘tidak senonoh’ yang disantap beramai-ramai di sebuah pesta ulang tahun. Kue tersebut berbentuk bokong, pakaian dalam, hingga penis yang dianggap sebagai penghinaan terhadap agama Islam oleh lembaga keagamaan Dar al-Ifta.

Kue Memiliki Bentuk Tidak Senonoh

Bentuk kue dianggap tidak pantas. Gambar via dnaberita.com

Foto-foto kue yang disantap pada pesta ulang tahun yang diadakan di klub olahraga eksklusif di ibu kota Mesir, Kairo itu pun menjadi viral. Sang pembuat kue kemudian ditangkap. Namun ia lalu dibebaskan dengan jaminan sebesar £234 atau sekitar Rp 4,5 juta.

Menurut sejumlah laporan yang  beredar, para pengunjung pesta berkemungkinan untuk menghadapi tuntutan hukum juga. Sebuah lembaga keagamaan yang terkemuka di negara tersebut memperingatkan jika makanan yang dipanggang dilarang oleh Islam.

Menurut lembaga keagamaan Mesir bernama Dar al-Ifta menulis di Facebook jika produk yang mempresentasikan seksual merupakan ‘serangan’ terhadap sistem nilai serta termasuk pelecehan kasar pada masyarakat.

Kementerian Pemuda dan Olahraga saat ini sedang menyelidiki keterlibatan klub olahraga yang jadi tuan rumah dari pertemuan bersifat pribadi itu.

Kasus Lain yang Hampir Serupa

Pembuat kue dibebaskan dengan jaminan. Gambar via detik.com

Sedangkan Negad El Borai yang merupakan pengacara hak asasi manusia lewat cuitan di akun Twitter miliknya juga turut menanggapi insiden tersebut.

“Ada segmen di masyarakat, dengan dukungan negara yang ingin menghilangkan ruang bagi kebebasan pribadi di Mesir dengan dalih melindungi nilai-nilai keluarga Mesir,” sebagaimana di kutip via BBC.

Ia juga membandingkan masalah kue dengan beberapa kasus wanita muda Mesir yang dituduh melakukan pelanggaran tentang moralitas yang berkaitan dengan postingan video TikTok dan platform media sosial lain.

Pekan lalu, pengadilan Mesir telah membatalkan hukuman penjara yang dijatuhkan pada influencer media sosial, Mawada al-Adham.

Namun pada Selalu lalu, pengadilan banding membatalkan hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan pada 2 orang influencer yakni Haneen Hossam (20) dan Mawada al-Adham (22) yang dihukum pada Juli lalu lantaran diduga ‘merusak nilai dan prinsip keluarga’ serta mengunggah foto dan video yang tak senonoh.

Tapi beberapa hari kemudian diketahui jika jaksa penuntut umum sudah memerintahkan penahanan lanjutan pada wanita itu sembari menunggu hasil penyelidikan atas tuduhan perdagangan manusia.

Jaksa penuntut menjatuhkan tuduhan jika mereka sudah melakukan eksploitasi pada gadis remaja dengan mendorongnya mengunggah video yang serupa Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kapal Tanker Iran Disita di Perairan Kalimantan, Ada Apa?

Digugat Aktivis Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar, Begini Tanggapan BCA