in ,

Untung Banget! Golongan Masyarakat Ini Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Pelajar, mahasiswa, warga tak mampu, hingga UMKM bisa dapat kesempatan gratis

CakapCakap – Cakap People, selama ini pembuatan hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang dipungut biaya. Namu, tahukah kamu kalau saat ini ada kesempatan pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis?

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Peraturan ini diteken Jokowi pada 21 Desember 2020.

Penampakan SIM. Gambar via kompas.com

Dari lansiran CNBC Indonesia, pada Pasal 1 PP ini mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Dari peraturan terbaru tersebut ada peluang bagi golongan masyarakat tertentu untuk bisa mendapatkan SIM gratis, bebas biaya pembuatan maupun perpanjangan. Terkait peluang biaya SIM gratis ini terdapat pada Pasal 7 PP tersebut.

Dijelaskan dalam pasal itu, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Surat Izin Mengemudi. Gambar via gridoto.com

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” tertulis pada PP.

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa kaitannya dengan besaran, syarat, hingga tata cara tarif Rp0 harus lebih dulu dapat persetujuan Menteri Keuangan.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” tulis aturan itu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

PM Conte: Italia Tidak Akan Mewajibkan Vaksinasi COVID-19 Bagi Warganya

Makin Menyebar, China Mengonfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Virus Corona Inggris