in ,

UPDATE: Jakarta Tidak Gelar Pembuatan SIM Gratis Pada 1 Juli 2020

Beredar kabar, program SIM gratis ini akan berlaku secara nasional. Namun, rupanya, tidak demikian.

CakapCakap – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar program pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara gratis. Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Beredar kabar, program SIM gratis ini akan berlaku secara nasional. Namun, rupanya, tidak demikian.

Ilustrasi SIM. [Foto: Wikipedia]

Gridoto.com melaporkan seperti dikutip Kontan.co.id, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi mengenai masalah ini mengatakan, untuk wilayah Jakarta Raya tidak ada program SIM gratis.

“Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli,  sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut,” kata Kompol Hedwin kepada Gridoto.com, Minggu, 14 Juni 2020.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang mengatakan program SIM gratis berlaku secara nasional.

Informasi saja, program pembuatan SIM gratis dihelat untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan program SIM gratis.

1. Program ini hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Program ini hanya berlaku untuk kalangan tertentu, di mana kebijakan tersebut tergantung pada daerah masing-masing.

3. layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Mengutip laporan Kompas sebelumnya, Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia. Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Syarat SIM Gratis

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

“Pembuatan SIM gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu, 13 Juni 2020 dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Hindari 2 Kesalahan Umum Saat Mencairkan Daging Beku Ini Jika Tak Ingin Bahaya Mengintai

Pūhāhonu di Hawaii, Gunung Berapi Terbesar dan Terpanas di Dunia Ini Ditemukan di Bawah Dua Puncak Rocky