in ,

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Status Pegawai Kontrak Kini Makin Lama

Melalui PP turunan UU Cipta Kerja menyebut jika status PKWT diperpanjang jadi 5 tahun

CakapCakap – Cakap People, pemerintah sudah menerbitkan sebuah peraturan baru yang memuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Lantas, apa isi aturan tersebut? Dalam peraturan itu ada salah satu pasal krusial yang menjadi perdebatan, yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Melalui PP turunan UU Cipta Kerja menyebut jika status PKWT diperpanjang jadi 5 tahun.

Ada perubahan masa kerja untuk PKWT. Gambar via detik.com

Sedangkan sesuai aturan lama di UU Nomor 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) disebutkan jika status pegawai kontrak atau PKWT paling lama ialah 3 tahun. Merujuk pada pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 dikatakan bahwa PKWT atas dasar jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Sementara menurut pasal 5 PP yang sama menyebut jika kontrak kerja dengan PKWT sendiri ialah pekerjaan yang terbatas. Sehingga hanya ditujukan bagi jenis pekerjaan yang diprediksi penyelesaiannya dalam batas waktu yang tak terlalu lama.

PKWT juga hanya berlaku bagi pekerjaan yang sifatnya musiman, serta pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan baru, produk baru, maupun produk tambahan yang sedang dalam masa penjajakan atau percobaan.

Sehingga dengan kata lain, PKWT termasuk jenis kontrak bagi pekerjaan sekali waktu atau yang bersifat sementara. Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan ialah di pasal 6, yang mana UU Cipta Kerja mengubah masa status pegawai kontrak dari semula 3 tahun jadi 5 tahun.

Masa kerja karyawan kontrak jadi lebih lama. Gambar via iqsi.org

“Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi pasal 6 PP Nomor 35 Tahun 2021 dikutip dari Kompas.

Alhasil dengan disahkannya UU baru tersebut maka masa status karyawan kontak jadi lebih lama. Tetapi pihak perusahaan tak dapat memberikan status PKWT pada semua bidang pekerjaan. Sebab perjanjian PKWT hanya bisa dibuat bagi pekerjaan tertentu sesuai dengan jenis, sifat, serta kegiatan pekerjaannya yang bakal usai di waktu tertentu.

Tetapi berdasarkan realisasi di lapangan, pasca kontrak habis perusahaan akan memperbaharui atau memperpanjang kontrak, dan bisa juga pekerja itu sebagai diangkat sebagai pegawai tetap Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Walau Diadakan Secara Online, 5 Gaun Terbaik di Ajang Golden Globe 2021 Ini Tuai Perhatian

Hasil Studi Membuktikan: Mayoritas Tentara Inggris Lebih Takut Pergi ke Dokter Gigi Ketimbang Berperang, Kok Bisa?