in ,

Sudah Taat Bayar Pajak, Untuk Apa Sajakah Uang Pajak Digunakan?

CakapCakap – Setiap tahun, semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan dan perusahaan yang beroperasi di Tanah Air wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Cakap People yang sudah bekerja tentu juga sudah jadi wajib pajak dan harus taat membayar pejak setiap tahun. Menurut laman Cermati.com, pajak merupakan salah satu pendapatan negara, di mana pada tahun 2018 mencapai Rp 1.942,34 triliun, dan sebanyak Rp 1.315,91 triliun berasal dari pajak.

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara, di mana pada 2018 mencapai Rp 1.942,34 triliun, dan sebanyak Rp 1.315,91 triliun berasal dari pajak. Via merdeka.com

Sedangkan pada tahun 2019, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.577,6 triliun atau 72,9 persen dari target total pendapatan negara yang mencapai Rp 2.165,1 triliun. Lalu, untuk apa sajakah uang pajak tersebut digunakan? Secara sederhana, sebenarnya bisa dilihat dari jalan tol yang mulus, bisa berangkat kerja bebas macet karena ada MRT Jakarta, berobat gratis pakai BPJS Kesehatan, anak-anak keluarga miskin yang bisa sekolah dengan bantuan pendidikan, subsidi pangan, listrik, dan segala fasilitas lain yang bisa dinikmati oleh rakyat dari uang pajak yang dibayar.

Sedangkan secara detail, setiap Rp 1 juta uang pajak digunakan untuk membiayai belanja produktif, mulai dari perlindungan sosial sebesar Rp 81.589, perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp 10.776, transfer ke daerah sebesar Rp 335.933, pendidikan sebesar Rp 62.041, pelayanan umum sebesar Rp 210.206, dan kesehatan sebesar Rp 25.501. Kemudian, untuk ketertiban dan keamanan sebesar Rp 58.092, keagamaan sebesar Rp 4.120, ekonomi sebesar Rp 158.303, pariwisata sebesar Rp 2.166, pertahanan sebesar Rp 44.057, hingga untuk perlindungan lingkungan hidup sebesar Rp 7.216.

Uang pajak digunakan untuk membiayai belanja produktif, termasuk pembangunan. Via gugeuls.blogspot.com

Itu baru hitungan dari uang pajak senilai Rp 1 juta. JIka setoran pajak yang diraih mencapai Rp 1.500-an triliun, maka akan semakin banyak jumlah uang yang bisa dialokasikan untuk kegiatan produktif tersebut dan penerima manfaatnya. Pada tahun 2018 lalu saja, dengan uang pajak pemerintah bisa membantu korban bencana, menaikkan subsidi solar jadi Rp 1.500 per liter, membangun 630 km jalan dan 7.673,2 meter jembatan, bangun 8 bandara, rel kereta api, menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana BOS, beasiswa bidik misi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) jutaan orang, dan lainnya.

“Kalau kamu cinta dengan bangsa ini, buktinya dengan membayar pajak,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati suatu ketika. Nah, mulai sekarang, ayo taat membayar pajak ya, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jangan Lupa Sarapan Sebelum Berolahraga, Ini Manfaatnya yang Luar Biasa!

Sabar Dulu! Toyota-Daihatsu Baru Produksi Mobil Hybrid di Indonesia Pada 2022