in ,

Pajak Kendaraan Dapat Diskon Pembayaran Sampai 10%, Berakhir Hingga 23 Desember

Kabar gembira ini sementara dan hanya bisa dinikmati bagi yang berdomisili di Jawa Barat

CakapCakap – Cakap People, meskipun pemerintah secara perlahan menerapkan aturan new normal namun perekonomian belum bisa pulih. Pasar-pasar sudah mulai buka tetapi banyak yang kembali ditutup setelah pedagangnya tertular Covid-19. Begitu juga dengan perkantoran, mereka masih membatasi jumlah karyawan yang masuk kerja.

Artinya, saat ini ekonomi masyarakat masih sulit. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memberikan banyak bantuan. Seperti Kartu Prakerja, BLT, listrik gratis hingga bantuan pulsa gratis. Yang terbaru adalah pembebasan denda untuk pajak kendaraan.

STNK dan BPKB via ayosemarang.com

Kabar gembira ini untuk sementara dan hanya bisa dinikmati bagi yang berdomisili di Jawa Barat. Melalui Bapenda Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif untuk pajak kendaraan. Program keringanan pajak kendaraan ini diberi nama Triple Untung +.

Dikutip dari laman Motorplus, kesempatan ini hanya berlaku mulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020. Ada beragam diskon yang diberikan oleh Pemprov Jabar diantaranya :

  • Diskon 2% untuk pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon sebesar 4 apabila pembayaran 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon sebanyak 6% jika pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo,
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 8%.
  • Dan yang terakhir, Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 10%.
Poster persyaratan untuk diskon PKB via motorplus-online.com

Diskon juga diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besarnya diskon untuk BBNKB ini berupa pengurangan sebesar 2,5 persen dari Pokok Bea Balik Nama. Cakap People, jika ingin mendapatkan diskon di atas, ada beberapa syarat yang harus penuhi berikut ini.

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
    Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
    Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  2. Perlu diingat bahwa program ini hanya berlaku mulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020.

Nah, bagaimana Cakap People, cukup membantu bukan program ini? Memang tidak berlaku di semua wilayah di tanah air dan sifatnya sementara, namun setidaknya kebijakan yang diberikan oleh Bapenda Jawa Barat ini patut diapresiasi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Buruan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Sudah Dibuka Hari Ini

Kasus COVID-19 di Amerika Latin Capai Lebih dari 6 Juta Orang, Jadi yang Terparah di Dunia!