in ,

PSBB Jawa–Bali 11-25 Januari, Daftar Kegiatan Ini Resmi Dibatasi oleh Presiden

Aturan PSSB akan diterbitkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah

CakapCakap – Cakap People, sejak memasuki penghujung tahun 2020 kemarin lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Alhasil pemerintah pun menerbitkan sejumlah kebijakan demi menghalau persebaran kasus yang makin menanjak.

Salah satu kebijakan terbaru dari pemerintah ialah pembatasan sosial berskala besar yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali. PSBB tersebut mulai berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Peraturan PSBB disampaikan oleh Airlangga Hartarto. Gambar via investor.id

Menurut Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan bila kebijakan tersebut lahir berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” jelasnya dikutip dari laman Kontan.

Parameter yang dimaksud meliputi: angka kasus aktif serta angka kematian di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional, serta angka ratio ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di atas 70 persen.

Beberapa kegiatan akan dibatasi. Gambar via cnnindonesia.com

Oleh karena itu, terdapat beberapa kegiatan yang resmi dibatasi oleh pemerintah selama PSBB Jawa – Bali. Berikut daftar kegiatan yang dimaksud:

  1. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan alias daring
  2. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari total karyawan.
  3. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen. Namun dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
  5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25 persen. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Mengenai aturan PSSB akan diterbitkan oleh para Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan selalu memantau penerapan kebijakan tersebut.

“Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” tambah Airlanga.

Jadi Cakap People PSBB akan kembali dilakukan mengingat tambahan kasus positif yang makin signifikan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan social distancing.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

WHO ‘Sangat Kecewa’ Kepada China yang Masih Belum Izinkan Tim Ahli Masuk Untuk Investigasi Asal Usul Virus Corona

4 Fakta Sejarah Indomie di Ghana Hingga Jadi Alat Transaksi Seks