in ,

Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik! Ini Besarannya

Tarif ojek online telah resmi diputuskan mengalami kenaikan.

CakapCakapCakap People! Ojek online menjadi salah satu pilihan alternatif transportasi penting bagi masyarakat di era saat ini yang menuntut segala sesuatunya berjalan cepat. Kemudahan dan harga yang relatif terjangkau, membuat ojek online menjadi favorit. Terbaru, ojek online bakal mengalami kenaikan tarif yang efektif berlaku mulai 16 Maret 2020 di wilayah Jabodetabek.

Tarif ojek online telah resmi diputuskan mengalami kenaikan. Merespon permintaan dari para ojek online beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif baru untuk ojek online khusus untuk wilayah Jabodetabek (Zona II).

Ilustrasi ojek online. [Foto: Merdeka.com]

Melansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyebut bahwa keputusan tersebut diambil usai pihaknya berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer,” ujar Budi di kantor Kemenhub pada Selasa, 10 Maret 2020.

Sementara itu, tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer. Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Dengan hasil ini, maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

“Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri,” terangnya lebih lanjut.

Ilustrasi ojek online. [Foto: tribunnews.com]

Sejalan dengan keputusan ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, para aplikator harus meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.

“Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya,” pinta Tulus.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ogah Kerjakan PR Online, Para Siswa Ini Kasih Bintang 1 Supaya Aplikasi Sekolahnya Dihapus dari App Store

Sudah Move On Tapi Malah Mimpi Bertemu Mantan? Ini Artinya!