in ,

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Jelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta

Menurut Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana hal itu sudah diusulkan sejak lama.

CakapCakapCakap People! Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Surat keputusan tersebut diteken dua hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Jelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
Foto: Presiden Joko Widodo menerima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 22 September 2022. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.

Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

Menurut Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana hal itu sudah diusulkan sejak lama.

“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam pesan singkat, Selasa 13 Februari 2024, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Ari menjelaskan kenaikan tukin berdasarkan peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

“Karena itu, Kemen PAN & RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” kata Ari.

Lebih lanjut, ari mengatakan kenaikan tukin tidak hanya diberikan pada pegawai Bawaslu. Namun ada kementerian dan lembaga lainnya yang dinaikkan sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Dandhy Dwi Laksono dan 3 Ahli Hukum Bintang Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dandhy Dwi Laksono dan 3 Ahli Hukum Bintang Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Film Dirty Vote, Bawaslu: Kalau Ada yang Belum Nonton, Kami Sarankan Tonton

Film Dirty Vote, Bawaslu: Kalau Ada yang Belum Nonton, Kami Sarankan Tonton