in ,

Bekerja pada Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur

Kemnaker keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 14 Februari mendatang.

CakapCakap Cakap People! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Bekerja pada Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur
Ilustrasi Suasana Pemilu di Indonesia [Foto: ANTARA/Nova Wahyudi]

“Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Kamis,8 Februari 2024.

Ida menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan bekerja di hari Pemilu dan Pilkada.

Isi dari peraturan tersebut adalah:

1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

2. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan tersebut maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kapan Jadwal Puasa 2024? Ini Perkiraan Waktu Menurut Pemerintah

Kapan Jadwal Puasa 2024? Ini Perkiraan Waktu Menurut Pemerintah

Deretan Makanan yang Disajikan saat Imlek beserta Maknanya, Kue Keranjang Salah Satunya!