in ,

Inilah Penjelasan Garuda Soal Larangan Mengambil Gambar di Dalam Pesawat

Isi surat edaran yang baru berisikan himbauan kepada penumpang agar menghormati privasi penumpang dan awak pesawat yang sedang bertugas.

CakapCakapCakap People! Beredarnya surat larangan bagi penumpang untuk mengambil gambar atau foto di dalam pesawat yang dikeluarkan oleh maskapai Garuda Indonesia ramai menjadi perbincangan publik.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak Minggu, 14 Juli 2019 dan ditandatangani oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia itu, memerintahkan kepada awak kabin untuk menegur secara tegas penumpang yang mengambil gambar dan tidak memiliki izin resmi dari perusahaan.

Melansir FAJAR, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan membenarkan keabsahan surat yang telah banyak beredar di media sosial tersebut.

“Kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final, yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” kata Ikhsan, Selasa, 16 Juli 2019.

Ia menyampaikan, perseroan telah melakukan penyempurnaan isi surat edaran yang tengah viral di media sosial tersebut. Isi surat edaran yang baru berisikan himbauan kepada penumpang agar menghormati privasi penumpang dan awak pesawat yang sedang bertugas.

Ilustrasi.

Dikatakannya juga bahwa himbauan tersebut telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk UU Penerbangan, UU ITE dan regulasi terkait lainnya. “Ini untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Ikhsan memastikan penumpang tetap masih bisa melakukan pengambilan gambar atau sekadar berswafoto untuk kepentingan pribadi di dalam pesawat. Yang penting, kata dia, tidak mengganggu kenyamanan dan merugikan penumpang lainya.

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi. Tapi, kami berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Ilustrasi.

Cakap People! Garuda Indonesia mengklaim himbauan tersebut juga telah didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan. Namun, dia tak merespons apakah kebijakan ini ada hubungannya dengan viralnya foto menu makanan bertuliskan tangan pada penerbangan Garuda beberapa waktu lalu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Sebanyak 600 Unit Bantuan Rumah Diterima Pemerintah Kota Makassar

Amankah Telinga Balita Saat Diajak Nonton di Bioskop? Inilah Penjelasan Dokter Spesialis THT