in ,

Hati-Hati! Berkendara di Jalur Sepeda Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya

CakapCakap – Di sejumlah kota besar, seperti di Jakarta kini sudah tersedia jalur khusus untuk para pengguna sepeda. Namun, perlu diketahui oleh para pengemudi kendaraan bermotor, termasuk juga Cakap People, dilarang untuk melintas atau berhenti di jalur sepeda itu. Bahkan, jika sampai tertangkap berkendara di jalur sepeda tersebut, maka bisa ditilang Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan hukuman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda bisa ditilang dengan denda Rp 500 ribu. Via detik.com

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, hukuman yang diberlakukan tersebut sama dengan para pelanggar jalur TransJakarta. “Jadi, [hukumannya] seperti masuk TransJakarta ya,” jelasnya, seperti dilansir oleh laman Liputan6.com. Disampaikannya, jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta tersebut akan dipermanenkan dalam waktu dekat ini, dengan diberi marka dan rambu lalu lintas. Dengan begitu, diharapkan agar para pengendara kendaraan bermotor bisa mengenalinya dan tidak melakukan pelanggaran jalur sepeda.

Selain itu, pihak berwajib juga akan bisa melakukan penindakan untuk memberi denda jika masih ada yang melanggar. “Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap. Sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka saat ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas,” ungkap Nasir lagi menambahkan penjelasan.

Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang berhenti di jalur sepeda di kawasan Jakarta. Via detik.com

Sebelumnya sempat beredar gambar viral di media sosial yang menunjukkan sejumlah ojek online yang memarkir kendaraannya pada sepanjang jalur sepeda di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum dengan roda tiga berbahan bakar gas (BBG) diketahui juga sempat terlihat memarkirkan kendaraan mereka pada jalur sepeda tersebut.

Sejauh ini, total ada tiga fase jalur sepeda di Jakarta dengan panjang hingga mencapai 63 kilometer, seperti dikutip dari laman Tempo.co. Fase 1 sepanjang 25 kilometer dari Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur hingga Gambir Jakarta Pusat sedang diuji coba dari tanggal 20 September 2019 sampai tanggal 19 November 2019. Kemudian, fase 2 sepanjang 23 kilometer dari persimpangan Fatmawati dekat Stasiun MRT Fatmawati hingga Terowongan Kendal Jakarta Pusat sudah mulai diuji coba dari tanggal 12 Oktober 2019 lalu. Cakap People sudah mencobanya?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Relatif Terjangkau, Tas Favorit Meghan Markle Jadi Buruan Penggemar

Sering Bohongi Anak? Hati-hati, Saat Dewasa Akan Jadi Pembohong