in

Cara Ajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing untuk yang Terdampak COVID-19

Keringanan kredit akibat virus corona ini diprioritaskan untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.

CakapCakapCakap People! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona atau COVID-19.

Untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing. Agar dapat mempertahankan physical distancing, debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online. 

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi,” ujar Jubir OJK, Sekar Putih Djarot, dalam pernyataan, Sabtu, 28 Maret 2020, melansir laporan KataData.

Ilustrasi [Foto: Pixabay]

Ada beberapa debitur yang menjadi prioritas untuk mendapat keringanan. Berikut adalah ketentuannya: 

  1. Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain berlaku untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok dan Bunga. Selain itu, perpanjangan waktu atau hal lain dapat ditetapkan oleh bank atau perusahaan leasing.
  3. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi masing-masing.
  4. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Debitur juga diminta untuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Debitur juga bisa melaporkan ke OJK dengan menghubungi telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, bank atau perusahaan leasing, dan masalah yang dihadapi. 

Ilustrasi, Keringanan kredit akibat virus corona ini diprioritaskan untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil. [Foto: Pixabay]

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar.

Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini Pesan Penting dari Dokter yang Positif COVID-19 di Makassar

Inilah 5 Langkah Kunci Hentikan Pandemi COVID-19 dari WHO