in ,

Babak Baru Kasus Handphone Ilegal PS Store, Putra Siregar Disidang Senin Depan

Kurang lebih waktu yang digunakan sejak awal penanganan hingga ke tahap II kejaksaan setidaknya sudah bergulir selama tiga tahun

CakapCakap – Cakap People, pada Kamis pekan lalu berkas perkara atas kasus kepemilikan barang palsu dengan tersangka pengusaha muda Putra Siregar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada Senin (10/8).

Saat ini pemilik PS Store tersebut sudah menjadi tahanan pengadaan. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, dirinya tak mengetahui pasti apakah Putra Siregar ditahan atau berstatus tahanan kota. Namun, selama pelengkapan berkas di kejaksaan, Putra Siregar memang sebagai tahanan kota.

Ditetapkan sebagai tersangka via Cirebon.tribunnews.com

“Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari sepekan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ujar Ady Wira Bhakti.

Sebelumnya, Putra Siregar menggegerkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai. pengusaha yang dekat dengan banyak artis top ibukota ini diduga menjual barang-barang ilegal, berupa ponsel. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie membenarkan berita tersebut.

Dikutip dari Republika, Ricky menjelaskan kronologi kejadian berawal dari aduan masyarakat. Pihak Bea Cukai lantas menanggapi laporan sejak tahun 2017 tersebut. Saat itu, pihaknya menerima informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar lewat toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur  adalah barang ilegal.

Setelah dilakukan proses penyidikan, Putra Siregar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada 190 ponsel yang diduga ilegal ikut diamankan oleh Bea Cukai dari tokonya.

“Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya,” ujar dia.

Meskipun saat itu tidak dilakukan penahanan namun Putra Siregar menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery). Jaminan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank berjumlah Rp 50 juta.

Kasus sudah lama bergulir via Urbanasia.com

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Bea Cukai menyerahkan berkas tahap pertama tahun 2019.

“Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama,” kata dia.

Penyerahan tahap kedua terjadi pada Senin (27/7)  lalu. Bea Cukai menyerahkan Putra Siregar beserta kelengkapan berkas lainnya. Selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Cakap People kasus ini ternyata sudah cukup lama diproses. Total waktu awal penanganan hingga ke tahap II kejaksaan setidaknya sudah bergulir selama tiga tahun.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Heboh Rapat Presiden RI dan Menteri Tak Kenakan Masker, Istana Akhirnya Buka Suara!

Kematian Global Lampaui 700 Ribu Orang: Setiap 15 Detik, 1 Orang di Dunia Meninggal Akibat COVID-19