in ,

Abaikan Protokol Kesehatan, Resepsi Pernikahan Ini Berakhir Dengan 30 Tamu Terinfeksi dan 2 Anggota Keluarga Meninggal Karena COVID-19

Ibu mempelai laki-laki dan adik perempuan pengantin perempuan meninggal karena COVID-19.

CakapCakapCakap People! Virus corona baru (COVID-19) telah menginfeksi hingga lebih dari 50 ribu orang di Indonesia dan lebih dari 2.000 orang meninggal dunia sampai saat ini. Jumlah kasus infeksi di Tanah Air juga belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan secara kumulatif sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, sejumlah aturan new normal sudah disuarakan oleh pemerintah, termasuk panduan atau protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan.

ILUSTRASI. [Foto: Pixabay]

Masyarakat diminta untuk menerapkan panduan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengekang penyebaran virus corona baru yang menyebabkan penyakit COVID-19. Aturan tersebut tentu saja juga untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat.

Namun, sayangnya satu pasangan pengantin ini mengabaikan panduan protokol kesehatan tersebut. Mereka menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah puncak pandemi COVID-19 di negara ini tanpa mengikuti pedoman yang telah ditentukan oleh pemerintah dan berakhir menyedihkan. Resepsi pernikahan, yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, itu melibatkan lebih dari 30 orang.

Seperti diketahui, Kementerian Agama mengeluarkan panduan atau protokol kesehatan saat akan menyelenggarakan pernikahan dalam new normal, pada 10 Juni 2020. Bagi yang ingin menikah, mereka diizinkan untuk melakukannya di luar kantor urusan agama (KUA) setempat, di rumah mereka, di masjid, atau gedung.

Untuk penyelenggaraan pernikahan yang diadakan di rumah dan di luar kantor urusan agama (KUA), tidak lebih dari 10 orang diizinkan untuk hadir. Sedangkan pernikahan yang diadakan di tempat atau gedung yang lebih besar, diizinkan tamu hingga 20 orang, tergantung pada besar atau ukuran tempat atau gedung tersebut.

ILUSTRASI. [Foto: Pixabay]

Namun, pasangan pengantin itu mengundang lebih banyak tamu dari yang sudah ditentukan dalam aturan protokol kesehatan yang diizinkan, dan tak lama kemudian, tamu-tamu mereka yang hadir dalam pesta pernikahan itu mulai jatuh sakit satu demi satu.

“Itu (resepsi pernikahan) tidak dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan karena calon pengantin mengundang lebih dari 30 orang,” kata walikota Semarang Hendrar Prihadi kepada Kompas.

Dari hasil tes yang dilakukan terhadap para tamu dan undangan yang hadir dalam pesta pernikahan tersebut, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 orang, termasuk pengurus masjid, terinfeksi COVID-19.

Dilaporkan juga oleh Suara Jateng bahwa ibu mempelai laki-laki dan adik perempuan pengantin perempuan meninggal karena COVID-19.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Jerman Larang Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2021

Lebih dari 100 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan Petir dan Kilat di India