in ,

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Dalam sistem baru, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 seperti sekarang yang membedakan ruang perawatan berdasarkan nilai iuran peserta

CakapCakapCakap People! Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.

Dalam sistem baru, tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 seperti sekarang yang membedakan ruang perawatan berdasarkan nilai iuran peserta. Iuran anggota disamakan, namun angkanya belum diumumkan.

Kementerian Kesehatan masih menggodok peraturan menteri kesehatan yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan [Foto: Kebumenkab.go.id]

“Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Di laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Untuk kelas II, iuran peserta Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.

Ada kemungkinan biaya iuran akan di atas iuran terendah saat ini.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan Permenkes tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.

Sejumlah klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.

Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.

Kriteria yang dimaksud meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Meski demikian, layanan di rumah sakit masih diperkenankan menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN, kata Nadia menambahkan.

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya,” katanya.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Menyederhanakan pelayanan BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, kata Budi, hanya ingin menyederhanakan layanan masyarakat.

Kepala negara sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga menyatakan perpres yang disahkan Jokowi bukan berarti menghapus sistem kelas. Dia menyebut, peserta yang ingin mendapatkan perawatan dengan kelas yang lebih tinggi, maka hal itu diperbolehkan.

ANTARA | TIM TEMPO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

8 Hal Menarik di Cannes Prancis selain Festival Film

8 Hal Menarik di Cannes Prancis selain Festival Film

Resep Martabak Telur Roti Tawar, Super Gampang Membuatnya!

Resep Martabak Telur Roti Tawar, Super Gampang Membuatnya!