in ,

Siap-Siap! 1 Juli 2019, PNS Bakal Terima Gaji 2 Kali

CakapCakap – Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dianggap sangat membanggakan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Makanya, banyak orang yang ingin menjadi PNS, dan mungkin juga termasuk Cakap People. Lihat saja penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) misalnya, setiap tahun selalu ramai diikuti oleh orang-orang dari berbagai latar belakang. Bekerja sebagai PNS pun tak kalah enak pastinya. Seperti di tanggal 1 Juli 2019 ini, PNS bakal menerima gaji dua kali sekaligus.

Semua PNS, serta prajurit TNI dan anggota Polri akan mendapat gaji bulanan dan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juli 2019. Via okezone.com

Semua PNS di Indonesia, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri akan mendapat gaji bulanan dan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juli 2019 ini, seperti dilansir laman Detik.com. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 diperuntukkan bagi para abdi negara sebagai modal biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Adapun, besarannya senilai take home pay (THP) seperti besaran gaji per bulan. Pemerintah pun akan mencairkan gaji ke-13 tersebut bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan.

“Jadi, nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli. Proses sekarang sedang dilakukan. Kan mereka sudah selesai Lebaran, jadi satker (satuan kerja) yang memegang portofolio pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” ungkap Menteri Keuangan. Proses pencairan gaji ke-13 itu memang sudah mulai diproses oleh setiap satker melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Tak hanya PNS, serta prajurit TNI dan anggota Polri, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13.

Komponen gaji ke-13 lebih banyak dari tahun lalu, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Via tribunnews.com

Kementerian Keuangan sendiri sudah menganggarkan pencairan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 20 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun, dikutip dari laman CNNIndonesia.com. Pencairan THR sebelumnya dilakukan sekitar dua pekan sebelum Lebaran. Gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen itu lebih banyak dari tahun 2017 yang hanya berupa gaji pokok.

Menteri Keuangan berharap gaji ke-13 ini bisa menjadi stimulus bagi tingkat konsumsi masyarakat, meski hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan. Dia sendiri menilai pemberian gaji ke-13 bisa menjadi amunisi baru setelah masyarakat melakukan pengeluaran di libur Lebaran. “Kalau kemarin dengan THR, yang satu ini ntuk masa sekolah baru,” kata Sri Mulyani lagi. Enak jadi PNS kan, Cakap People!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Pavlok, Gelang Elektrik Ini Bisa Mengubah Kebiasaan Buruk Kamu!

Diam-Diam DFSK Tengah Siapkan Mobil Listrik, Apa Namanya?