in ,

Pelaku Perjalanan Bakal Dilarang Melanjutkan Bepergian Apabila Alami Gejala Covid-19 Walau Hasil Tes Negatif

Terdapat beberapa peraturan perjalanan di dalam negeri selama pemberlakuan PPKM mikro

CakapCakap – Cakap People, pemerintah selalu menyerukan untuk tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang genting. Hal tersebut melahirkan kebijakan baru.

Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang menyebut jika pelaku perjalanan akan dilarang melanjutkan perjalanan kendati pemeriksaan Covid-19 negatif namun ia menunjukkan gejala virus corona.

“Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan,” terang Wiku melalui konferensi pers daring yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.

Selanjutnya pelaku perjalanan yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnosa RT PCR serta menjalani isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes.

Masyarakat Diimbau Mempertimbangkan Perjalanan

Terdapat peraturan perjalanan dalam negeri selama ppkm mikro. Gambar via tempo.co

Kendati saat ini pemerintah sudah memberlakukan PPKM mikro, namun Wiku mengimbau masyarakat agar bijak dalam menempuh perjalanan. Ia menyatakan jika sebaiknya hanya lakukan perjalanan jauh untuk urusan yang mendesak dan penting saja.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan selama perjalanan juga wajib dilakukan. Jangan sampai abai saat berada di jalan. Sedangkan instansi seperti TNI, Polri, dan pemda bertugas mengawasi serta mendisiplinkan pelaksanaan aturan perjalanan yang sudah diatur oleh pemerintah tersebut.

Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maupun pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen, tes RT PCR, atau GeNose maka instansi yang ditunjuk itu akan memberikan sanksi.

“Pendisiplinan dan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes yang digunakan saat perjalanan akan dikenakan sanksi tegas,” papar Wiku.

Pokok Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Masyarakat diimbau mematuhi peraturan pemerintah. Gambar via jpnn.com

Terdapat dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa PPKM mikro yang diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021. Dua pokok tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi virus corona.

Hal pertama ialah, perjalanan dalam negeri untuk tujuan Pulau Bali diberlakukan aturan yang berbeda untuk yang menempuh jalur darat, udara dan laut. Sedangkan pokok kedua bagi pelaku perjalanan menuju wilayah Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa.

Oleh karena itu, Cakap People wajib mematuhi peraturan perjalanan yang berlaku selama masa pandemi virus corona.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah Daftar 11 Besar Miliarder Dunia yang Tajir Melintir Berkat Bitcoin, Ada yang Sampai Jual Rumah

Gegara Koala Nyasar di Jalanan Tersibuk, 5 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun