in ,

Pengamat Usul Angkutan Umum Diganti Pakai Mobil Listrik, Bagaimana?

Angkutan umum dianggap sebagai salah satu penyumbang polusi udara terbesar

CakapCakap – Era kendaraan listrik sudah memasuki Indonesia. Seiring dengan terbitnya regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik, maka kendaraan listrik resmi digunakan secara umum di Tanah Air. Kendaraan bertenaga listrik sendiri diharapkan bisa mengurangi dampak polusi yang semakin parah terjadi di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta. Cakap People pun tentu juga sudah memahami bahwa kendaraan listrik memang dikenal sebagai kendaraan ramah lingkungan.

Pengamat menyarankan angkutan umum juga diganti menggunakan mobil listrik untuk mengurangi polusi secara signifikan. Via komunitaskretek.or.id

Nah, baru-baru ini ada saran untuk mengganti semua jenis angkutan umum bermesin konvensional dengan menggunakan kendaraan listrik, sehingga diharapkan bisa menjadi cara yang paling ambuh untuk mengurangi dampak polusi udara. Pengamat otomotif Bebin Djuana menyebut transisi kendaraan konvensional menuju listrik bukan hanya dilakukan pada mobil pribadi, tetapi seharusnya termasuk pula angkutan umum, karena kini dianggap sebagai salah satu penyumbang polusi udara terbesar.

“Jadi program langit biru bukan sekadar basa-basi. Langkah paling cepat yang bisa diambil, semua angkutan umum jadi listrik. Yang bisa menempuh 400 kilometer, itu hanya kendaraan umum. Kalau dijadikan listrik, maka bisa diselesaikan tanpa basa-basi untuk menekan polusi. Seperti Malaysia, pemerintahnya memberikan dukungan dengan tidak ada pajak barang mewah, supaya terjangkau,” ungkap Bebin pula memberikan komentar belum lama ini, seperti dimuat dalam laman VIVA.co.id.

Terbitnya Perpres Mobil Listrik diyakini mampu berkontribusi besar terhadap penurunan polusi, termasuk mendukung penggantian angkutan umum dengan mobil listrik. Via okezone.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani regulasi terkait mobil listrik, yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, di mana telah diundangkan sejak tanggal 12 Agustus 2019, seperti dijelaskan dalam laman JawaPos.com. Sebelumnya, regulasi yang mengatur soal produksi dan distribusi mobil listrik sempat terkatung-katung selama beberapa bulan.

Perpres menjelaskan tentang percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, hingga penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, serta pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Perawatan Mobil Produksi Jerman Dinilai Lebih Mahal, Benarkah?

Film Ini Disebut Bisa Patahkan Rekor Box Office ‘Avengers: Endgame’, Film Apa?