in ,

Keistimewaan Mobil Listrik di Indonesia, Bebas Parkir dan Ganjil-Genap

Juga bisa berpajak 0% lewat skema PPnBM, dan ada kredit dengan bunga ringan

CakapCakap – Kehadiran kendaraan berteknologi listrik di Indonesia kini telah resmi, seiring dengan terbitnya regulasi yang mengatur jenis kendaraan tersebut, berupa Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik. Menariknya, melalui sejumlah peraturan turunan dari regulasi tersebut, kendaraan listrik pun akan mendapatkan beberapa keistimewaan di Tanah Air. Hal ini dilakukan agar semakin banyak orang yang akan menggunakan kendaraan listrik, termasuk tentu saja juga Cakap People.

Ada dua hal spesial yang akan diberikan pada pengguna mobil listrik, yaitu bebas biaya parkir dan kebal aturan ganjil-genap. Via suara.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan setidaknya ada dua hal spesial yang bakal diberikan, yaitu bebas biaya parkir dan kebal pembatasan peredaran kendaraan seperti aturan ganjil-genap, seperti dilaporkan laman CNNIndonesia.com. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan kebijakan khusus itu tak hanya akan berlaku di satu wilayah, melainkan seluruh negeri, seperti bebas biaya parkir yang berlaku di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah daerah.

“Ini insentif buat pengguna, jadi tarif parkir demikian murah. Kalau perlu tidak menggunakan tarif sama sekali. Akan kami buat surat edaran pada gubernur, dinas perhubungan, agar tidak dikenakan tarif parkir untuk kendaraan listrik,” ungkap Budi. Sedang untuk kebijakan pembatasan kendaraan, Budi mengatakan ini dapat mengacu pada sistem ganjil-genap di Jakarta yang ditujukan untuk mobil, di mana mobil listrik bebas dari aturan itu. Ini juga berlaku di wilayah lain jika punya aturan sama.

Pengguna mobil listrik juga bisa saja mendapat pajak 0% lewat skema PPnBM, dan kredit dengan bunga ringan. Via beritasatu.com

Selain itu, kendaraan listrik juga bisa saja berpajak 0% lewat skema pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan. “Kalau dulu PP 41 basisnya tipe kendaraan. Sekarang tidak bedakan sedan atau bukan sedan, prinsip pengenaan berdasarkan emisi. Semakin bisa turunkan emisi, maka pemerintah akan berikan insentif pajak lebih banyak. Nah, mobil listrik ini gak mengeluarkan emisi,” ungkap Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto pula, dimuat di laman Detik.com.

Pemerintah juga memberi insentif pada pembelian mobil listrik melalui pemberian kredit pembelian mobil listrik dengan bunga ringan. Menurut Harjanto, kredit ini sudah dikerjasamakan dengan salah satu bank pelat merah, BRI. Kredit diberikan waktu cicilan selama enam tahun dengan bunga 3,5% per tahun. Nah, Cakap People pasti semakin tertarik untuk membeli mobil listrik nih!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Penasaran, Inilah Jadwal Produksi Serial Prekuel Rogue One!

Byju Raveendran, Sang Mantan Guru Sekolah Ini Jadi Miliarder Baru India