in ,

Warna Pelat Mobil Listrik di Indonesia Bakal Beda dengan Mobil Konvensional

Ini untuk memudahkan identifikasi kendaraan listrik untuk insentif non fiskal

CakapCakap – Era kendaraan listrik di Indonesia sudah dimulai. Pemerintah pun terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. Untuk itu, sejumlah insentif pun akan diberikan, baik berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak, maupun insentif non fiskal seperti bebas parkir dan bebas sistem ganjil-genap. Cakap People para pecinta otomotif di Tanah Air tentu juga sudah mengetahui rencana pemberian ‘bonus’ untuk para pengguna kendaraan listrik tersebut.

Kemenhub mengusulkan warna pelat berbeda untuk kendaraan listrik agar memudahkan identifikasi untuk insentif non fiskal. Via kompas.com

Untuk pemberian insentif non fiskal, maka diperlukan identifikasi atau pembeda mobil listrik dengan mobil konvensional berbahan bakar minyak, salah satunya dengan memberi warna dasar khusus untuk pelat nomor kendaraan listrik. “Kalau ada insentif non fiskal, artinya ada jalur khusus, lalu tak membayar parkir, secara tepat petugas tahu bahwa ini kendaraan listrik atau bukan,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dilansir KabarBisnis.com.

Menurutnya, usulan tersebut diadopsi dari beberapa negara yang sudah lebih dulu memberlakukan kendaraan listrik. “Perbedaan pelat nomor kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda. Kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong,” kata Budi lagi menjelaskan. Namun, usulan tersebut memang masih perlu didiskusikan lebih lanjut, terutama dengan Kepolisian RI. Budi pun memperkirakan persoalan rencana pemberian warna pelat berbeda khusus untuk kendaraan listrik ini akan dibahas selama sekitar dua sampai tiga minggu lagi.

Kemenhub akan membahas usulan ini dengan pihak terkait, terutama Polri yang mengatur soal pelat kendaraan. Via liputan6.com

Budi juga menambahkan, jika usulan tersebut diterima, maka proses untuk dituangkan ke dalam bentuk regulasi diyakini tidak akan memakan waktu lama, karena tidak harus mengeluarkan aturan setingkat Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP). “Tapi kalau pelat nomor Peraturan Kapolri, hanya Perkap. Kalau bukan peraturan UU, bukan PP, maka bisa cepat,” ungkap Budi lagi.

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka semua kementerian dan lembaga (K/L) terkait harus mempercepat regulasi terkait insentif untuk kendaraan listrik. “Tapi ini semua dengan Perpres 55 ini, kita harapkan ini juga masalah percepatan. Artinya K/L terkait bergerak semuanya untuk bisa menyelesaikan peraturan turunannya. Sehingga, memang ada kemudahan bagi pabriknya dan masyarakat bisa menggunakan,” ujar Budi menutup. Bagaimana menurut Cakap People?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Renault City K-ZE, Mobil Listrik Murah Harga Rp 100 Jutaan

Diam-Diam, Ternyata Ini Olahraga Andalan Salmafina Sunan, Bisa Bakar 1.200 Kalori Lho!