in ,

Pengadilan Junta Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi

Pemenang Nobel itu sudah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari 2021

CakapCakapCakap People! Pengadilan junta Myanmar pada Senin, 20 Desember 2021 menunda putusannya dalam persidangan Aung San Suu Kyi untuk dakwaan mengimpor dan memiliki walkie talkie secara ilegal. Demikian kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.

Pemenang Nobel itu sudah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari 2021, mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu, melansir Channel News Asia.

Protes nasional terhadap kudeta itu mengakibatkan tindakan keras berdarah, dengan lebih dari 1.300 orang tewas dan lebih dari 11.000 ditangkap, menurut kelompok pemantau lokal.

Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri Invest Myanmar di Naypyitaw, Myanmar, 28 Januari 2019. [Foto: REUTERS/Ann Wang/File Photo]

Aung San Suu Kyi, 76, dijadwalkan mendengar putusan atas dakwaan yang dituduhkan padanya soal impor secara ilegal dan memiliki walkie-talkie – yang terbaru dalam katalog penilaian di pengadilan junta yang bisa membuatnya dipenjara selama sisa hidupnya.

Namun hakim menunda kasus tersebut hingga 27 Desember tanpa penjelasan, kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP.

Awal bulan ini, Suu Kyi divonis penjara selama empat tahun untuk dakwaan hasutan terhadap militer dan melanggar pembatasan COVID-19. Putusan vonis itu mendapat kecaman secara luas oleh komunitas internasional.

Kepala Junta Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukumannya menjadi dua tahun dan mengatakan bahwa Suu Kyi akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Poster bergambar Aung San Suu Kyi. [FOTO: EPA-EFE]

Aung San Suu Kyi bisa menghadapi tiga tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan walkie-talkie, ini dijatuhkan kepadanya di jam-jam awal kudeta ketika tentara dan polisi menggerebek rumahnya dan diduga menemukan dia memiliki peralatan selundupan.

Dalam pemeriksaan silang, anggota kelompok penyerang mengakui bahwa mereka tidak memiliki surat perintah penggeledahan untuk Suu Kyi, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Aung San Suu Kyi juga didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi – yang masing-masing bisa dihukum 15 tahun penjara – dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw dan pengacaranya baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Banjir ‘Sekali Dalam 100 Tahun’: 7 Tewas dan Lebih dari 50.000 Orang Mengungsi di Malaysia

Mobil Bekas MPV Ini Bisa Kamu Miliki Dengan Harga Mulai Rp 90 Juta