in ,

Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Terima BLT Rp 600 Ribu Per Bulan Mulai September 2020, Ini Syaratnya!

BLT untuk pegawai tersebut akan diberikan selama empat bulan.

CakapCakapCakap People! Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan tunai langsung (BLT) kepada para pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta guna menngkatkan konsumsi masyarakat dan ekonomi. Dana tunai itu akan ditransfer langsung ke rekening bank 13,8 juta pegawai penerima bantuan tersebut setiap bulan selama empat bulan ke depan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli konsumen dan menghidupkan kembali ekonomi, kata pejabat tinggi.

Para pegawai penerima BLT tersebut akan menerima Rp 600.000 per bulan dari pemerintah selama empat bulan. Demikian disampaikan Erick Thohir, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga merupakan Menteri BUMN, pada hari Kamis, 6 Agustus 2020.

Ilustrasi mata uang rupiah. [Foto: Pixabay]

Program BLT untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta ini akan dimulai pada September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar dapat diimplementasikan oleh Departemen Tenaga Kerja pada September 2020,” kata Erick dalam sebuah pernyataan.

Lalu, apa saja persyaratannya?

Berikut syarat pegawai penerima bantuan Rp 600.000 per bulan:

  • Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
  • Bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN)

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja ” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Erick menyampaikan, secara teknis BLT untuk pegawai masing-masing sebesar Rp 600.000 per bulan. BLT untuk pegawai akan diberikan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.

“Skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan,” jelas Erick.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun. Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.

“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu, 5 Agustus 2020.

Ilustrasi. [Foto: Pixab]y}

Ekonomi Indonesia menyusut 5,3 persen pada kuartal kedua dari kuartal yang sama tahun lalu, karena pembatasan untuk mengekang penyebaran pandemi COVID-19 juga menghambat aktivitas ekonomi negara. Pada kuartal I, pertumbuhan Indonesia masih 2,9 persen.

Belanja rumah tangga, yang menyumbang 58 persen dari perekonomian Indonesia, mengalami kontraksi sebesar 5,5 persen pada kuartal kedua, dibandingkan dengan ekspansi 2,8 persen pada kuartal sebelumnya.

Eric mengatakan, pemerintah saat ini sedang fokus pada cara mengucurkan stimulus.

JAKARTA GLOBE, KONTAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ratu Boga Indonesia, Sang Pencipta Ratusan Resep Putuskan Gantung Panci

Filipina Kini Jadi Negara dengan Kasus Virus Corona Tertinggi di Asia Tenggara, Salip Indonesia