in ,

Insentif Pajak Jadi Jurus Jitu Agar Mobil Listrik Laku di Indonesia, Begini Caranya!

Namun PPnBM hanya berlaku bagi mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri

CakapCakap – Regulasi terkait dengan kendaraan listrik di Indonesia, yakni berupa Perpres Mobil Listrik akhirnya terbit juga setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Cakap People para pecinta otomotif tentu juga sudah mengetahui kabar tersebut. Regulasi itu akan mengatur banyak hal terkait produksi dan distribusi, serta penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk juga soal pajak. Pemberian insentif pajak diyakini akan membantu mobil listrik agar bisa laku di Tanah Air.

Insentif pajak, terutama PPnBM dibutuhkan agar mobil listrik bisa dilirik oleh orang Indonesia. Via otodriver.com

Selain melakukan elektrifikasi kendaraan secara bertahap mulai dari hybrid, plug-in hybrid sampai mobil listrik sepenuhnya, implementasi kendaraan listrik di Indonesia memang perlu pula didukung dengan pemberian insentif pajak. “Perlu insentif yang cukup bagus, termasuk pembebasan pajak, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terutama, insentif-insentif lain untuk R&D,” ungkap peneliti senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto, beberapa waktu yang lalu, seperti yang telah dimuat dalam laman Oto.Detik.com.

Insentif non-fiskal juga dibutuhkan agar mobil listrik diminati orang Indonesia. Misalnya, mobil listrik bisa bebas peraturan pembatasan kendaraan ganjil-genap, terdapat fasilitas parkir, dan sebagainya. Selanjutnya, pemerintah juga harus menggunakan kendaraan listrik, agar semakin dilirik oleh orang Indonesia. Dengan melihat penggunaan kendaraan listrik oleh kalangan pemerintah, masyarakat Indonesia nantinya bisa meniru. Edukasi langsung kepada masyarakat terkait kendaraan listrik juga sangat dibutuhkan. Pasalnya, hingga kini mobil listrik sendiri masih dianggap sebagai mobil mahal.

Pemberian insentif PPnBM hanya berlaku bagi mobil listrik yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri. Via detik.com

Terkait dengan insentif pajak, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa insentif tarif PPnBM hanya berlaku untuk mobil listrik yang diproduksi oleh produsen dalam negeri, seperti dilaporkan oleh laman Tempo.co. Sedangkan bagi mobil listrik yang diimpor secara utuh, maka akan berlaku tarif untuk kendaraan di bawah 10 penumpang. Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto, ada masa transisi (grace period) selama dua tahun bagi produsen untuk mempersiapkan perakitan kendaraan listrik di dalam negeri.

“PPnBM keluar bukan serta merta mereka dapat menikmati fasilitasnya. Dalam tempo dua tahun mereka bayar seperti saat ini. Setelah dua tahun diberi keringanan bagi yang melakukan perakitan di dalam negeri,” ungkap Harjanto. Namun, pemerintah sendiri perlu mempertimbangan tarif impor kendaraan listrik dan insentif untuk membuat harganya bersaing demi menciptakan pasar, sehingga perakitan di dalam negeri bisa diwujudkan oleh produsen kendaraan. Semoga mobil listrik benar-benar laku di Indonesia ya, Cakap People!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Penggemar Kecantikan Ternyata Lebih Percaya Influencer Daripada Selebritis

Keren! Ada 34 Perusahaan Indonesia Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, Apa Saja?