in ,

Hati-Hati! Lihat GPS di HP Saat Mengemudi Bisa Dipenjara

CakapCakap – Saat ini handphone (HP), terutama ponsel pintar sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari setiap orang. Bahkan, Cakap People mungkin sering melihat orang-orang yang tetap menggunakan smartphone meskipun sedang mengemudi kendaraan di jalan raya. Padahal, ini tentu saja bisa membahayakan keselamatan. Hal paling sering terjadi adalah melihat GPS di ponsel saat mengemudi. Banyak yang belum tahu, ternyata hal tersebut bisa membuat kamu dipenjara lho!

Mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai UU LLAJ, baik menelepon maupun melihat peta GPS. Via apkpure.com

Seperti dilansir oleh Detik.com, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), baik menelepon maupun melihat peta GPS ponsel. Menurut pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ini maksudnya termasuk tidak terganggu karena menggunakan ponsel.

“Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat MK, Penjelasan Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan frasa ‘penuh konsentrasi’ bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya,” papar MK menjelaskannya lagi.

Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa dihukum penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Via kompas.com

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi di laman CNNIndonesia.com, menyatakan bahwa UU LLAJ tidak perlu diubah mengikuti perkembangan zaman yang ada. Dia menilai seharusnya masyarakat yang harus menyesuaikan tata cara penggunaan GPS agar tidak melanggar Pasal 106 ayat 1 dalam UU LLAJ. “Kalau menurut saya tak perlu ada perubahan. Ya karena ini menyangkut kepada masalah safety, keselamatan,” ungkap Budi pula berkomentar.

Masih berdasarkan aturan dalam UU LLAJ tersebut, setiap orang yang melanggar peraturan tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Nah, mulai dari sekarang Cakap People jangan menggunakan smartphone lagi saat mengemudi ya!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Misterius! Mengingat Kembali Hilangnya Penerbangan di Segitiga Bermuda Tahun 1945

Hati-Hati! Ini Beberapa Efek Buruk dari Malas Berolahraga