in

Gojek-Tokopedia Merger; KPPU Bakal Kaji Potensi Perilaku Monopoli

Gojek dan Tokopedia bergabung untuk menciptakan perusahaan teknologi multi-miliar dolar bernama GoTo dalam kesepakatan terbesar di negara ini

CakapCakapCakap People! Badan anti-trust atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Kamis, 20 Mei 2021, mengatakan akan mengkaji penggabungan multi-miliar dolar dari startup asal Indonesia Gojek dan Tokopedia itu untuk memeriksa potensi perilaku monopoli.

Perusahaan ride-hailing dan pembayaran Gojek dan pemimpin e-commerce Tokopedia mengumumkan penggabungan mereka awal pekan ini menjadi perusahaan teknologi GoTo (Gojek – Tokopedia) dalam kesepakatan terbesar yang pernah ada di Indonesia, Reuters melaporkan.

Seorang pengemudi Go-Jek mengendarai sepeda motor di sebuah jalan di Jakarta, Indonesia, 15 Desember 2017. [REUTERS / Beawiharta / File Foto / File Foto]

Entitas gabungan tersebut, yang akan menjangkau belanja online, layanan kurir, pemesanan kendaraan, pengiriman makanan, dan layanan lainnya di ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, akan menjadi perusahaan teknologi swasta terbesar di negara ini.

Gojek dan Tokopedia belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

KPPU mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pemberitahuan dari perusahaan tersebut kepada mereka tentang merger, tetapi perusahaan diizinkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwenang 30 hari setelah transaksi atau kesepakatan.

KPPU kemudian akan meninjau transaksi tersebut “untuk fokus pada berbagai pasar relevan di ekosistem GoTo Group, serta potensi praktik monopoli atau persaingan bisnis tidak sehat yang dapat timbul setelah transaksi,” katanya, mencatat bahwa transaksi di pasar digital biasanya membutuhkan analisis efek jaringan yang kompleks.

Pendiri dan CEO perusahaan e-commerce Indonesia Tokopedia, William Tanuwijaya, berfoto di kantor pusat Tokopedia di Jakarta, Indonesia, 25 Juli 2019. [Foto: REUTERS / Willy Kurniawan]

KPPU juga mengimbau kepada pemilik usaha lain dan masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran ketentuan persaingan usaha pasca terbentuknya grup GoTo.

Jika penilaian KPPU menemukan bahwa merger tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, maka perusahaan akan diminta untuk melakukan penyesuaian operasionalnya untuk menjaga persaingan yang sehat, namun tidak menutup kemungkinan merger.

Sebagaimana diketahui, Gojek dan Tokopedia bergabung untuk menciptakan perusahaan teknologi multi-miliar dolar bernama GoTo dalam kesepakatan terbesar di negara ini, karena para pesaingnya semakin banyak di sektor yang berkembang pesat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kota di Thailand Tawarkan Sapi Gratis Bagi Warga; Tingkatkan Minat Vaksinasi COVID-19

WHO Serukan Jeda Kemanusiaan Agar Bisa Akses Bantuan ke Gaza; Sistem Kesehatan Palestina Kritis