in ,

Bidang Investasi Diperluas, Kini Investor Bisa Ikut ‘Menggali’ Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

Terdapat beberapa bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar usaha tertutup

CakapCakap – Cakap People, apa kamu salah satu orang yang tertarik dengan dunia investasi? Bukan rahasia lagi jika bisnis tersebut memang cukup menguntungkan. Indonesia sendiri termasuk salah satu negara yang menyambut para investor dengan tangan terbuka.

Kali ini, pemerintah sepakat untuk memperluas bidang usaha yang dapat digarap oleh investor asing di Tanah Air. Salah satunya investasi guna mencari harta karun bawah laut atau benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

Awalnya Termasuk Bidang Usaha Tertutup

Ilustrasi harta karun di bawah laut. gambar via harianaceh.co.id

Mulanya, bidang usaha tersebut merupakan bagian dari 20 bidang usaha tertutup bagi investasi seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Tetapi dari yang semula 20 bidang tertutup, kini hanya tersisa 6 jenis bisnis saja yang tertutup. Sehingga terdapat 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang sudah menjadi terbuka untuk para investor, di mana salah satunya ialah bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam.

Tak hanya itu, pada Selasa (02/03) lalu, pemerintah yang sempat membuka 3 bidang usaha tentang investasi minuman alkohol kini sudah dicabut. Alhasil bidang usaha yang dibuka tidak lagi 14 namun totalnya 11.

Walau demikian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadailia menyebut jika pembukaan investasi di bidang-bidang usaha tak akan dilakukan secara sembarangan. Harus ada izin dan peraturan ketat yang wajib dipenuhi oleh investor.

“Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Sumbission (OSS) kemudian izin didapatkan. Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,” paparnya dikutip dari Kompas.

Investor Bisa Mengajukan Izin

Investasi miras telah dicabut. Gambar via detik.com

Berdasarkan Perpres 10/2020 klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang melalui lampiran 1 sampai III. Namun tiada bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam.

Kendati demikian, investor bisa mengajukan izin yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut. Sebab menurut aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi guna dilakukan oleh investor.

Aturan tersebut juga menyebut jika penanam modal merupakan investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik di Indonesia; Diberikan Untuk Semua Tingkatan Pendidikan

Setelah 24 Tahun, Akhirnya 2 Pemulung Sekaligus Tunawisma Ini Menikah