in ,

Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik di Indonesia; Diberikan Untuk Semua Tingkatan Pendidikan

Pemerintah berkeyakinan bahwa vaksinasi guru sebagai cara untuk mengendalikan kehilangan jam belajar yang disebabkan pandemi

CakapCakapCakap People! Pemerintah baru-baru ini memulai fase kedua peluncuran vaksin COVID-19 yang mencakup petugas layanan publik, lansia, serta guru dan tenaga kependidikan.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan petugas layanan publik mendapatkan suntikan COVID-19 karena mereka rentan terhadap penularan virus.

“Berbicara para guru, vaksinasi memberikan perlindungan yang spesifik. Dengan perlindungan dan kekebalan kawanan [herd immunity] yang saat ini kita garap bersama, kita dapat melindungi mereka yang belum divaksinasi,” kata Siti Nadia dalam dialog online bertajuk” Vaksinasi Fase Dua: Mengutamakan Guru dan Tenaga Kependidikan” yang diselenggarakan oleh Komite Penaganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang disiarkan di FMB9ID_IKB pada hari Jumat, 26 Februari 2021, seperti dikutip The Jakarta Globe.

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada guru di SMA 70, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2021. [Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani]

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan guru dari semua tingkatan akan mendapatkan suntikan vaksin.

“Kami memprioritaskan pendidik dan personel atas perintah presiden. Kami akan memvaksinasi pendidik dan personel pendidikan usia dini, sekolah dasar, madrasah, sekolah luar biasa, sekolah menengah, sekolah kejuruan hingga pendidikan tinggi, ”kata Yaswardi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah berkeyakinan bahwa vaksinasi guru sebagai cara untuk mengendalikan kehilangan jam belajar yang disebabkan pandemi, terutama mereka yang berjuang dengan pembelajaran jarak jauh seperti pelajar yang lebih muda. Selain itu, vaksinasi membantu mempercepat kembali ke pembelajaran tatap muka.

Yaswardi mengatakan “vaksin itu untuk semua pendidik dari semua tingkatan – baik itu sekolah negeri atau swasta, satuan pendidikan formal atau informal, termasuk lembaga keagamaan di bawah Kementerian Agama.”

Ilustrasi vaksin COVID-19. [Foto: Reuters]

Penerima vaksin tersebut berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, Dinas pendidikan dan kesehatan setempat, serta kantor wilayah Kementerian Agama akan menginformasikan penunjukan penerima vaksin mereka. Jika saatnya tiba, penerima yang terdaftar hanya perlu membawa kartu identitasnya. Guru yang tidak terdaftar dapat mengirimkan surat pernyataan dari direktur unit pendidikan mereka ke situs vaksinasi.

“Sejak awal, para guru menyambut positif program vaksinasi. Kami belum melihat ada orang yang menolak [untuk diinokulasi]. Negara-negara di seluruh dunia kini sadar bahwa kami serius mempertimbangkan aspek pendidikan dalam memerangi pandemi ini, ”kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi.

Nadia menambahkan, “Kami memulai vaksinasi dengan memprioritaskan tujuh provinsi dengan angka penularan tertinggi. Pada Maret 2021, kami akan mendistribusikan 11 juta vaksin untuk daerah selain tujuh provinsi dan luar ibu kota provinsi tersebut.”

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Data Terbaru: Butuh Waktu Hampir 5 Tahun Untuk Mencapai Herd Immunity COVD-19 Global

Bidang Investasi Diperluas, Kini Investor Bisa Ikut ‘Menggali’ Harta Karun Bawah Laut di Indonesia