in ,

Warga Indonesia dan Singapura Bisa Berkunjung Antar Negara Lagi, Ini Syaratnya!

TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020.

CakapCakapCakap People! Indonesia dan Singapura telah sepakat pada hari Senin, 12 Oktober 2020, tentang pengaturan yang memungkinkan perjalanan bisnis penting dan perjalanan resmi antara kedua negara untuk dilanjutkan di tengah pandemi COVID-19.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, melalui telepon untuk menyelesaikan kesepakatan atau negosiasi terkait dengan apa yang disebut sebagai Travel Corridor Arrangement (TCA), kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan bersama pada hari Senin, 12 Oktober 2020.

Travel Corridor Arrangement (TCA) di Indonesia atau Reciprocal Green Lane (RGL) di Singapura, akan memungkinkan warga dari kedua negara tersebut yang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan bisnis atau resmi.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memimpin debat virtual Dewan Keamanan PBB tentang “mempertahankan perdamaian di dunia pasca-pandemi” pada Rabu, 12 Agustus 2020. [Foto: Kementerian Luar Negeri RI]

“Para pelancong ini harus mematuhi pencegahan COVID-19 dan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara, termasuk tes swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 sebelum dan setelah kedatangan dari lembaga kesehatan yang diakui bersama,” kata kementerian tersebut dalam pernyataan sebuah pernyataan itu.

Melansir siaran pers melalui situs resmi kemlu.go.id, Retno menuturkan, pengaturan TCA kedua negara akan berlaku 14 hari setelah pengumuman hari Senin tersebut. Itu artinya, TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020.

Indonesia dan Singapura berencana untuk membuka aplikasi RGL / TCA pada 26 Oktober dan perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura, kata Retno dalam keterangan resminya.

Dia kemudian menjelaskan, sebagaimana TCA yang telah dilakukan Indonesia dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.

“Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” tekannya.

Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, lanjut Retno, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menajdi bagian utama dari pengaturan ini.

Ilustrasi salah satu area di Singapura. [Foto: Pixabay]

Berikut adalah beberapa elemen dari TCA Indonesia-Singapura, seperti yang diungkapkan oleh Menlu Retno L.P. Marsudi:

1. Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.

2. Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.

3. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

4. Untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

5. Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry.

Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.

6. Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

7. Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.

8. Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.

Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada bulan Maret 2020, Singapura mewajibkan pengunjung dari Indonesia dan negara anggota Asean lainnya untuk menyerahkan informasi kesehatan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura sebelum melakukan perjalanan ke negara kota tersebut.

Di sisi lain, Indonesia telah melarang orang asing dari Singapura masuk ke Nusantara sejak April 2020. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mengatakan pekan lalu bahwa imigrasi negara bekerja untuk membalikkan aturan itu untuk mengamankan kesepakatan koridor perjalanan dengan Singapura.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini loh 3 Cara Mudah Merawat Janda Bolong, Tanaman Viral dengan Harga Tinggi Selama Pandemi!

PSBB Diperlonggar, Gubernur DKI Jakarta Izinkan Dine-in di Restoran dan Kafe