in ,

Ingat, Kini Masa Berlaku SIM tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

CakapCakapCakap People! Jika biasanya masa berlaku pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kamu miliki berdasarkan tanggal lahir, namun kini hal itu telah mengalami perubahan. Seperti apa?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.

Foto: Smart SIM. Kini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung. [Foto: Gilang / Kompas.com]

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat, 10 Juli 2020.

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

“Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun,” kata Sambodo.

Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Foto: perpanjangan SIM di angkringan drive thru. Masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. [Foto: Satlantas Polresta Solo via Kompas.com]

Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon patut membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya. Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Renyah dan Gurih, Ini Dia Resep Ceker Krispsi yang Harus Kamu Coba!

Apple Peringatkan Jangan Menutup Laptop dengan Penutup Kamera Terpasang, Kenapa?