in ,

“Tikus-tikus” Dalam Megaskandal Jiwasraya Mulai Diadili, Direktur Keuangannya Dituntut Seumur Hidup

Hary Prasetyo, dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi

CakapCakap – Cakap People, hari ini tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini menjalani sidang lanjutan. Agendanya adalah pembacaan tuntutan pidana terdakwa kasus Jiwasraya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum. Mereka memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, selaku Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Foto via cnbcindonesia.com

Dilansir dari CNBC Indonesia, selanjutnya Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

 “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Hary dituntut karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto kolase via cnbcindonesia.com

Sementara itu Syahmirwan, mantan dari Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dituntuk oleh Jaksa berupa hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Hakim menyebut, para terdakwa sudah melakukan kegiatan yang terstruktur, terencana, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Sementara itu, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan Kamis besok, 24 September 2020.

Foto ilustrasi via rctiplus.com

Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa dalam kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara atas penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun. Catatan ini berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Satu Persatu Bintang Barcelona Angkat Kaki, Terbaru Nelson Semedo

Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Kasus Harian COVID-19, Ini Adalah Keenam Kalinya di September