in ,

Ternyata Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto KTP elektronik bisa diperbarui asalkan beberapa ketentuan terpenuhi

CakapCakap – Apa Cakap People sudah tahu jika foto KTP elektronik ternyata bisa diganti? Mayoritas orang menganggap jika KTP-el merupakan identitas seumur hidup yang tidak bisa diganti fotonya.

Alhasil banyak orang yang bertahan dengan KTP-el rusak atau buram di bagian foto. Namun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut jika foto KTP elektronik dapat diganti.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video yang diunggah di Instagram Stories @dukcapiljakarta. Bahkan video singkat tersebut juga dibagikan ulang melalui akun Instagram @infodepok_id.

Syarat Penggantian Foto KTP-el

Foto KTP-el bisa diganti jika memenuhi beberapa ketentuan. Gambar via harianhaluan.com

Foto KTP elektronik bisa diganti asalkan memenuhi beberapa ketentuan, seperti penjelasan Zudan dalam video tersebut. Adapun ketentuan yang dimaksud antara lain:

  • Foto KTP elektronik dapat diganti jika pemilik identitas dulu tak mengenakan jilbab dan sekarang sudah berhijab,
  • Foto bisa diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Masyarakat yang memenuhi dua ketentuan di atas dan ingin melakukan penggantian foto KTP maka bisa bertandang ke Dinas Dukcapil, syaratnya dengan membawa KTP-el yang lama serta fotokopi kartu keluarga. Selain itu, tidak dibutuhkan surat pengantar dari RT maupun RW.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” paparnya dalam video tersebut.

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Kartu tanda penduduk elektronik bisa diganti jika ada perubahan data. Gambar via faktaindonesianews.com

KTP elektronik yang diterbitkan sedari tahun 2011 tersebut berlaku seumur hidup. Sehingga tak perlu diperpanjang meski tercantum masa berlakunya pada tanggal tertentu.

Kendati demikian, masyarakat diwajibkan mengganti KTP-el apabila ganti pekerjaan, pindah alamat, ganti agama, menambah gelar, status pernikahan berubah, hingga ganti foto dari yang semula tak berjilbab jadi berhijab.

“Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” ujar Zudan dikutip dari Pringsewukab.

Nah, jika dirasa Cakap People memenuhi ketentuan di atas maka kamu dapat melakukan penggantian foto KTP-el ke Dinas Dukcapil setempat. Jangan bertahan dengan KTP yang rusak ya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Kenapa Kucing Suka Membawakan Bangkai pada Pemiliknya? Berikut Alasannya

Ilmuwan tak Sengaja Temukan Spesies yang Hidup pada Suhu -2 ° C di Bawah Antartika